Korupsi Dana Hibah Jatim

Dinas Peternakan Jatim Digeledah, KPK Sita 7 Mobil, Uang Rp 1 Miliar, Hingga Jam Rolex

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jatim, Rabu (16/10/2024).

Editor: irwan sy
ist
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/10/2024). 

SURYA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jatim, Rabu (16/10/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Benar, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Pemprov Jatim. Masih terkait pengurusan korupsi dana hibah Jatim," katanya.

BREAKING NEWS - KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Dalam kasus itu, informasi teranyar KPK telah menyita sejumlah alat bukti seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.

Penyitaan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, dan Kab. Sumenep," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa:

1) Kendaraan: 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

2) Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);

3) Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

4) Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, serta;

5) Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved