Berita Mojokerto

Pemkab Mojokerto Anggarkan Rp 94,5 Miliar untuk Bantuan Keuangan Desa Tahun 2024

Pemkab Mojokerto menyalurkan BK Desa untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Jalan poros desa di daerah pelosok Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto menyalurkan Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga Kabupaten Mojokerto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan alokasi BK Desa tersebut bersumber dari realisasi APBD induk dan P-APBD tahun anggaran 2024, dengan total nilai Rp 94,5 miliar.

"Jumlah desa penerima P-APBD tahun 2024, sebanyak 91 desa dari 17 kecamatan. Dengan total 97 kegiatan, dan total anggaran sebesar Rp 23.895.000.000," kata Teguh Gunarko, Selasa (8/10/2024).

Sementara BK Desa dari alokasi APBD (Induk) tahun anggaran 2024 yakni, sebanyak 155 desa yang tersebar di 18 kecamatan, Kabupaten Mojokerto.

Dengan total 226 kegiatan dan  anggaran senilai Rp.70.667.677.000.

"Jadi total BK Desa yang sudah disalurkan oleh Pemkab Mojokerto selama tahun anggaran 2024, sebesar Rp 94.562.677.000," kata Teguh Gunarko.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Yurdiansyah, menjelaskan tambahan BK Desa dari alokasi P-APBD akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkungan desa. 

"Untuk BK Desa dengan sasaran 91 desa dan 97 kegiatan, diprioritaskan untuk jalan poros atau jalan lingkungan desa,"

Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialiasi bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa, dan audiensi bersama KPK RI yang berlangsung di Pendapa Graha Majatama, pada Senin (7/10/2024) kemarin.

Adapun tahapan hari ini adalah permohonan pencairan dari masing-masing desa penerima BK Desa.

Sebelum mengajukan permohonan pencairan BK Desa, nantinya pihak desa (Pemdes) melakukan Musdes untuk membentuk TPK (Tim pelaksana kegiatan), termasuk RAB (Rancangan anggaran biaya) untuk realisasi BK Desa tersebut.

"Setelah sosialisasi maka tahapan selanjutnya adalah proses pencairan. Kita masih menunggu permohonan dari masing-masing desa penerima BK Desa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved