Berita Gresik

Jamin Kemampuan Berkendara, Pemohon SIM A Baru di Gresik Harus Miliki Surat Kompetensi Mengemudi

untuk mendapatkan sertifikat kompetensi mengemudi, masyarakat harus mengisi soal yang jumlahnya hanya puluhan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kantor kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat kompetensi mengemudi bagi pemohon SIM A Baru di Gresik, Selasa (8/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Satlantas Polres Gresik harus melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi mengemudi. Hal tersebut untuk memastikan kepada pemegang SIM mampu mengemudi. 

Pemilik biro jasa sertifikasi mengemudi, Budi Berlian mengatakan, persyaratan pemohon SIM A Baru harus memiliki sertifikat kompetensi mengemudi sesuai keputusan undang – undang. 

Di antaranya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol RI) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan Perpol RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

“Dari peraturan Undang-undang tersebut, kita pemilik usaha kursus mengemudi yang sudah terakreditasi TOD diperbolehkan mengeluarkan sertifikat kompetensi mengemudi. Kami, se-Indonesia hanya ada 9 orang yang memiliki,” kata Budi, Selasa (8/10/2024). 

Budi menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat kompetensi mengemudi, masyarakat harus mengisi soal yang jumlahnya hanya puluhan. “Soal-soal yang menyediakan juga tim, sehingga layak untuk diberikan kepada pemohon SIM A Baru,” katanya. 

Untuk mendapat sertifikat kompetensi, masyarakat pemohon SIM A Baru akan dikenakan biaya sekitar Rp 200.000. Saat ini pemohon SIM di Satlantas Polres Gresik untuk mendapat SIM harus tes kesehatan dengan biaya Rp 50.000, kemudian tes psikologi Rp 100.000.

“Biaya masih akan dirapatkan kembali pada pekan ini. Bisa Rp 200.000, bisa jadi berkurang. Saat ini, masyarakat pemohon SIM A Baru masih gratis mendapat sertifikat kompetensi mengemudi,” tambahnya.

Sementara kantor kursus mengemudi Berlian sebagai tempat mendapat sertifikat kompetensi mengemudi lumayan jauh dari Kantor Satlantas Polres Gresik. Yaitu di Jalan Dr Sutomo, gang V, Kelurahan Tlogopatut, Kecamatan Gresik

Sehingga, masyarakat harus bolak balik untuk mendapat SIM A Baru di Kantor Satlantas Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

Sedangkan pemohon SIM A Baru yang telah mendapat sertifikat kompetensi mengemudi masih harus mengikuti ujian praktik mengemudi. “Betul, masih praktik mengemudi,” katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved