Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Hakim Ketua Mencak Mencak, Saat Sidang Tipikor Supporter Eks Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Lakukan Ini

Ternyata, para pengunjung yang bertepuk tangan itu, merupakan supporter Gus Muhdlor yang hadir mengikuti sidang lanjutan kedua,

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/luhur pambudi
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, 

SURYA.co.id, Surabaya – Ada kejadian menarik saat sidang lanjutan Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024).

Ada dua kali suara gemuruh tepuk tangan dari pengunjung persidangan bahkan sempat juga terdengar teriakan; huu, di sela tepuk tangan itu.

Ternyata, para pengunjung yang bertepuk tangan itu, merupakan supporter Gus Muhdlor yang hadir mengikuti sidang lanjutan kedua, setelah pada pekan sebelumnya menjalani sidang perdana untuk agenda dakwaan. 

Momen mengagetkan tersebut, terjadi saat Gus Muhdlor diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim memberikan tinjauan berupa keberatan dan tanggapan disertai pertanyaan terhadap Saksi Ari Suryono, Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. 

Momen tersebut langsung menyita perhatian Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani yang meminta para pengunjung untuk tidak melakukan aksi tepuk tangan lagi.

"Saya enggak mau ya dari belakang kedengeran komentar, nanti saya catatan namanya. Mohon tenang," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani seraya menghentikan jalannya persidangan sejenak. 

Ternyata peringatan dari majelis hakim cuma menjadi isapan jempol semata. Dipenghujung Gus Muhdlor, para pengunjung itu kembali bertepuk tangan sesaat, hingga akhirnya membuat Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani memberikan peringatan kembali. 

Bahkan kali ini, sang hakim ketua mengancam bakal mengeluarkan pengunjung yang kedapatan gaduh dan diketahui melebihi kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

"Ini bukan pertunjukan, nanti saya lihat kalau saudara menonton sidang melebihi kapasitas, saya keluarkan. Kita mengungkap kebenaran, tidak perlu ribut-ribut deh. Tolong bantu penegakan hukum. Bantu saya untuk menyelesaikan perkara ini," pungkas Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani y

Di ruang sidang tersebut, pihak keamanan Kantor PN Surabaya sampai menyediakan kursi tambahan untuk empat saf di tengah lorong ruang sidang. 

Sementara itu, JPU KPK Andry Lesmana mengatakan, tidak ada larangan terhadap semua orang Warga Negara Indonesia untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut. 

Apalagi pelaksanaan sidang perkara tersebut, telah ditetapkan oleh majelis hakim, dilaksanakan secara terbuka. 

Namun, ia mengimbau, alangkah baiknya para pengunjung tetap mematuhi peraturan yang berlaku selama di dalam ruang sidang

"Itu kan hak warga negara yang diatur di persidangan, dan sudah diatur sidang ini terbuka untuk umum. Tapi Tata tertib harus dihormati, persidangan yaang mulia bilang tadi apabila terulang kembali, bisa dikeluarkan. Aturannya seperti itu," ujar Andry Lesmana, di depan ruang istirahat Jaksa. 

Diberitakan sebelumnya, Senin (30/9/2024) Terdakwa Gus Muhdlor telah didakwa dengan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 Huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan Kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Terdakwa Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar. 

Gus Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. 

Atas bergulirnya persidangan perkara tersebut pada Jumat (6/9/2024), Terdakwa Ari Suryono dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 7,6 tahun, beserta denda Rp500 juta, dan pidana tambahan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Sedangkan, Terdakwa Siska Wati, cuma dituntut pidana penjara lima tahun, dengan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya. 

Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.

Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, SMA Negeri 4 Sidoarjo. 

Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.

Ia maju dalam kontestasi pemilihan bupati Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jabatan bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.

Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.

Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved