Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
Hakim Ketua Mencak Mencak, Saat Sidang Tipikor Supporter Eks Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Lakukan Ini
Ternyata, para pengunjung yang bertepuk tangan itu, merupakan supporter Gus Muhdlor yang hadir mengikuti sidang lanjutan kedua,
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.co.id, Surabaya – Ada kejadian menarik saat sidang lanjutan Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024).
Ada dua kali suara gemuruh tepuk tangan dari pengunjung persidangan bahkan sempat juga terdengar teriakan; huu, di sela tepuk tangan itu.
Ternyata, para pengunjung yang bertepuk tangan itu, merupakan supporter Gus Muhdlor yang hadir mengikuti sidang lanjutan kedua, setelah pada pekan sebelumnya menjalani sidang perdana untuk agenda dakwaan.
Momen mengagetkan tersebut, terjadi saat Gus Muhdlor diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim memberikan tinjauan berupa keberatan dan tanggapan disertai pertanyaan terhadap Saksi Ari Suryono, Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Momen tersebut langsung menyita perhatian Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani yang meminta para pengunjung untuk tidak melakukan aksi tepuk tangan lagi.
"Saya enggak mau ya dari belakang kedengeran komentar, nanti saya catatan namanya. Mohon tenang," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani seraya menghentikan jalannya persidangan sejenak.
Ternyata peringatan dari majelis hakim cuma menjadi isapan jempol semata. Dipenghujung Gus Muhdlor, para pengunjung itu kembali bertepuk tangan sesaat, hingga akhirnya membuat Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani memberikan peringatan kembali.
Bahkan kali ini, sang hakim ketua mengancam bakal mengeluarkan pengunjung yang kedapatan gaduh dan diketahui melebihi kapasitas tempat duduk yang tersedia.
"Ini bukan pertunjukan, nanti saya lihat kalau saudara menonton sidang melebihi kapasitas, saya keluarkan. Kita mengungkap kebenaran, tidak perlu ribut-ribut deh. Tolong bantu penegakan hukum. Bantu saya untuk menyelesaikan perkara ini," pungkas Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani y
Di ruang sidang tersebut, pihak keamanan Kantor PN Surabaya sampai menyediakan kursi tambahan untuk empat saf di tengah lorong ruang sidang.
Sementara itu, JPU KPK Andry Lesmana mengatakan, tidak ada larangan terhadap semua orang Warga Negara Indonesia untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.
Apalagi pelaksanaan sidang perkara tersebut, telah ditetapkan oleh majelis hakim, dilaksanakan secara terbuka.
Namun, ia mengimbau, alangkah baiknya para pengunjung tetap mematuhi peraturan yang berlaku selama di dalam ruang sidang
"Itu kan hak warga negara yang diatur di persidangan, dan sudah diatur sidang ini terbuka untuk umum. Tapi Tata tertib harus dihormati, persidangan yaang mulia bilang tadi apabila terulang kembali, bisa dikeluarkan. Aturannya seperti itu," ujar Andry Lesmana, di depan ruang istirahat Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Senin (30/9/2024) Terdakwa Gus Muhdlor telah didakwa dengan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 Huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
gus mudhlor
sidang dugaan korupsi
supporter gus mudhlor
hakim ketua mencak mencak
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.