Pembunuhan Vina Cirebon

Nayla Purnama Pemeran Karakter Vina Cirebon Akan Mainkan Film Baru, Ungkap Sudah Berpamitan 

Nayla Purnama mengaku sudah berpamitan dengan karakter Vina Cirebon sebelum berperan di film Kemah Terlarang Kesurupan Massal. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Nayla Purnama Pemeran Karakter Vina Cirebon 

“Yang muncul kemudian adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat dengan informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan jadi bingung,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Dia pun membandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan. 

“Kalau ini kasus ini saya belum menghitung berapa kasus yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai dari awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali,” imbuhnya. 

“Perlu saya tegaskan, saya bekas polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal. 

Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya dari pandangan saya. 

Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat dari pertama kali kasus dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” tambah Aryanto. 

Pada kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan dalam proses pembuktian kasus ini di pengadilan. 

“Kita heran ya, kasus pembunuhan kayak gitu DNA kok enggak diambil, saksi tidak diperiksa, jadi kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima. 

Sampai di pengadilan kok dengan bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau di dalam kasus itu pembuktian panjang banget.” 

“Kejanggalan ini memang ada dari penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah. 

Nah kejanggalan itu seakan terjadi pengadilan yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya. 

Nah itu, mau tidak mau harus diterima karena sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan jadi novum kemudian jadi PK. Jadi kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved