Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Lakukan Pulbaket Sewa Menyewa Ruko Aset Pemkab, Ditengarai Ada Pelanggaran Hukum

Kejari Tulungagung mendapatkan informasi awal terkait penunggakan pembayaran uang sewa Ruko Tegal Arum, aset Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. 

Deretan Ruko Tegal Arum sebelumnya ada di aset milik Desa Botoran, Kecamatan Tulungagung. Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut ada 56 ruko. Sementara harga sewanya Rp 6.080.000 per tahun, sehingga potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 340 juta lebih per tahun.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved