Berita Tulungagung
Kejari Tulungagung Lakukan Pulbaket Sewa Menyewa Ruko Aset Pemkab, Ditengarai Ada Pelanggaran Hukum
Kejari Tulungagung mendapatkan informasi awal terkait penunggakan pembayaran uang sewa Ruko Tegal Arum, aset Pemkab Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Ruko Tegal Arum Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemungkinan tindak pidana korupsi dalam proses sewa menyewa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Jalan KH R Abdul Fatah, depan Pasar Ngemplak.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, pihaknya mendapatkan informasi awal terkait penunggakan pembayaran uang sewa Ruko Tegal Arum.
"Dari informasi awal itu kami lakukan telaah hingga diputuskan melakukan Pulbaket. Tujuannya memastikan ada penyimpangan atau tidak," jelas Amri, Senin (7/10/2024).
Kejari Tulungagung sudah mengumpulkan bahan terangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Amri berasalan, penyewaan aset Ruko Tegal Arum langsung di bawah BPKAD. Meski berupa sewa menyewa, perkara ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi bila disengaja.
"Makanya nanti akan dilihat variabelnya. Apakah murni perdata antara Pemkab Tulungagung dan penyewa, atau ada indikasi tindak pidana korupsi," tegas Amri.
Jikapun murni urusan perdata, Kejari Tulungagung juga punya mekanismenya. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bisa dilibatkan untuk penagihan.
Kejari Tulungagung baru mendapatkan informasi jumlah ruko dan uang sewa per tahun.
"Memang ada yang sudah membayar, tapi banyak yang belum membayar (uang sewa). Ini masih dipilah-pilah, kalau belum bayar alasannya apa," ungkap Amri.
Masih menurut Amri, potensi penyelewengan itu terjadi rentang 2018-2024.
Ia memaparkan, tahun 2018-2020 terjadi masa peralihan dari aset desa menjadi aset pemkab Tulungagung. Hal ini tak lepas dari perubahan status Desa Botoran menjadi Kelurahan Botoran.
Pada rentang ini, sudah banyak para penyewa yang tidak tidak membayar uang sewa. Lalu dilanjutkan periode 2021 hingga 2024, semakin banyak penyewa yang tidak membayar uang sewa.
Namun Kejari Tulungagung belum menghitung nilai tunggakan uang sewa.
"Masih dalam kajian, berapa sebenarnya nilai yang belum dibayar. Ada unsur pidananya atau tidak," pungkas Amri.
Kejari Tulungagung
Ruko Tegal Arum
Kelurahan Botoran
Amri Rahmanto Sayekti
Galih Nusantoro
Tulungagung
Jawa Timur
Jatim
korupsi
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.