Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Azmi Syahputra yang Sebut Sidang Kasus Vina Cirebon Bisa Saja Tidak Sah: Harus Dibongkar
Sosok ahli hukum pidana, Azmi Syahputra, jadi sorotan ketika jadi saksi ahli di Sidang PK Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok ahli hukum pidana, Azmi Syahputra, jadi sorotan ketika jadi saksi ahli di Sidang PK Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang tersebut, Azmi menyebut bisa saja sidang kasus Vina Cirebon 2016 silam tidak sah, sehingga perlu dibongkar untuk mengetahuinya.
Pria yang juga Dekan FH Trisaksi ini menuturkan, sebuah sidang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) bisa dinyatakan tidak sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum.
"Ya, tadi saya sampaikan terkait kasus ini, saya mengilustrasikannya seperti sebuah bangunan yang sudah berdiri, namun perlu ditelusuri lagi khususnya pada bagian pondasinya."
"Segala hal yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga putusan pengadilan, harus dibongkar untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum acara," ujar Azmi, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Pasrah dengan Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kakak Vina: Saya Capek, Butuh Ketenangan
Ia menambahkan, memeriksa kembali seluruh proses peradilan untuk menemukan fakta baru atau bukti yang mungkin mengarah ke kekeliruan dalam putusan hakim adalah hal yang penting.
Azmi juga menekankan, jika ada intimidasi atau seseorang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum, maka proses penyidikan dinyatakan tidak sah.
"Penyidikan yang didasarkan pada intimidasi atau tanpa bantuan hukum, maka penyidikan itu menjadi tidak sah."
"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," ucapnya.
Lantas, seperti apa sosok Azmi Syahputra?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Azmi Syahputra adalah ahli hukum pidana sekaligus dosen program studi Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
Baca juga: 2 Fakta yang Patahkan Klaim Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Soal Ekstraksi Chat Vina Cirebon
Berdasarkan catatan biodata dosen dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ia merupakan dosen tetap berstatus aktif, yang saat ini memiliki jabatan fungsional sebagai asisten ahli.
Azmi telah menuntaskan pendidikannya di bidang hukum hingga jenjang doktoral. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada tahun 2001.
Kemudian, Azmi melanjutkan pendidikan magister hukum ke Universitas Padjajaran (UNPAD), lulus pada tahun 2006.
Selanjutnya, di kampus yang sama, Azmi menyelesaikan pendidikan tertingginya, ia meraih gelar doktor pada tahun 2015.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.