Pembunuhan Vina Cirebon

Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri

Masyarakat Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri.

|
kolase youtube
Sudirman dan 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri. 

SURYA.co.id - Masyarakat saat ini tengah menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Namun, saat sidang PK Sudirman, Jaksa sempat menolak novum yang diajukan.

Berdasarkan penuturan jaksa, kuasa hukum Sudirman telah mengajukan 12 novum yang menjadi dasar pengajuan PK.

Namun, JPU menganggap semuanya tidak terhitung sebagai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalih-dalih peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan, dan tidak berdasar hukum karena tidak dapat dianggap sebagai bukti baru atau keadaan baru, sehingga sudah sepatutnya permohonan PK ditolak,” ujar salah seorang JPU, Bambang, dikutip dari siaran langsung persidangan.

Baca juga: Relawan Gibran Lanjutkan Program Makan Siang Gratis Meski 7 Siswa Keracunan, Dindik Nganjuk Bersuara

Baca juga: Begini Nasib Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jika PK Dikabulkan MA, Reza Indragiri: Berbalik Arah

Jaksa berdalih penolakan novum didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN.

Putusan yang dikeluarkan pada 26 Mei 2017 itu menetapkan hukuman seumur hidup bagi Sudirman dan 4 terpidana lain yang menurut pengadilan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana serta memaksa persetubuhan kepada Vina Dewi Arsita.

Putusan itu inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah 7 tahun berlalu sejak putusan pengadilan, JPU mempertanyakan alasan Sudirman mengajukan peninjauan kembali.

Salah satu anggota JPU, Sugeng, mengaitkan pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk “Vina: Sebelum 7 hari”.

Bagi jaksa, bukti yang diajukan Sudirman tidak memenuhi ketentuan pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menunjukkan ketidakpahaman pemohon peninjauan kembali dengan doktrin peradilan pidana dan KUHAP berkaitan dengan keraguan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan pembuktian,” ujar Sugeng, saat membacakan tanggapan jaksa atas permohonan PK Sudirman.

Baca juga: Hakim-Hakim Tantrum Minta Naik Gaji Puluhan Juta, Sidang-Sidang di PN Surabaya Terlantar

Baca juga: Pantesan Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Tak Ada Kualifikasi Membunuh

Jaksa yakin penetapan Sudirman sebagai terpidana berdasarkan alat bukti yang lengkap, sebab karakteristik pembuktian, kehadiran saksi mahkota, dan rangkaian buktinya saling bersesuaian.

“Upaya untuk menegakkan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, terutama terhadap perkara-perkara pidana yang terdapat saksi mahkota dalam perkara pembunuhan dan persetubuhan yang menarik perhatian masyarakat Cirebon pada waktu itu,” kata Sugeng.

Meski demikian, hal tersebut tak menjadi patokan PK bakal ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal ini, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan dampak terkait diterima atau ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Reza menjelaskan, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016.

"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."

"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Kamis (3/10/2024).

Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.

Baca juga: Ungkit Sudirman Menghilang dan Ngaku Ditembak Penyidik Kasus Vina, Susno Duadji: Harus Diungkap

Baca juga: Profil Gus Zizan atau Nashron Azizan, Resmi Nikahi Kamila Asy Syifa Selebgram Muda 17 Tahun

Maksud kengerian itu yakni respons dari masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."

"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," tandas Reza.

Sementara itu, Saka Tatal begitu optimis Peninjauan Kembali (PK) Sudirman dan 6 terpidana Kasus Vina Cirebon bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, menurut Saka, fakta yang mereka beberkan sesuai dengan pengakuannya sebelumnya.

Diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, selalu setia hadir dalam proses persidangan PK Sudirman.

Kehadiran Saka Tatal untuk memberikan dukungan kepada Sudirman. Dia mengaku makin optimis PK para terpidana kasus Vina dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Terlebih, setelah mendengarkan keterangan dari enam terpidana dan Sudirman.

Baca juga: 3 Fakta Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina: Saka Tatal Optimis Dikabulkan, Keluarga Korban Pasrah

Baca juga: Imbas Pernyataan Dedi Mulyadi Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Viral Dibahas di Mesdsos X

"Alhamdulilah, dari keterangan enam terpidana dan keterangan Sudirman, Saka semakin optimis," ujar Saka Tatal melansir dari tayangan Nusantara TV dalam program Breaking News, Jumat (4/10/2024).

Dia menyampaikan, keterangan yang disampaikan enam terpidana maupun Sudirman seluruhnya sama dengan keterangan yang disampaikan sejak awal dirinya tampil di media.

"Faktanya sesuai dengan yang Saka omongin. Padahal Saka enggak pernah kontakan sama sekali dengan tujuh terpidana," tambah Saka Tatal.

Dia berharap kasus ini semakin terbuka, dan seluruh terpidana bisa kembali kumpul bersama keluarga masing-masing.

"Alhamdulillah, makin terbuka, semoga makin cepat, terus bisa cepat pulang dan kumpul sama keluarga masing-masing," imbuhnya.

Diakuinya, suasana pengadilan saat ini berbeda dengan yang terjadi pada 2016.

"Benar-benar berbalik arah. Dulu (2016) sudah tidak karuan, banyak yang demo di ruang tunggu, sampai ada yang ngeludahin, dan maki-maki," ucap Saka Tatal.

"Sekarang di 2024 ini malah berbalik arah, banyak dukungan dari warga Saladara, dan luar Saladara, juga dari warga Indonesia, dan netizen, terima kasih banyak dukungannya," tukas Saka.

Puisi Sudirman

Sudirman Terpidana Kasus Vina Lancar Bersaksi di Sidang PK Meski Keterbelakangan Mental.
Sudirman Terpidana Kasus Vina Lancar Bersaksi di Sidang PK Meski Keterbelakangan Mental. (kolase Tribun Cirebon)

Di balik sikap Sudirman yang polos dan pendiam, ternyata terpidana kasus Vina Cirebon ini diam-diam menulis puisi di penjara, 

Puisi karya Sudirman yang berjudul '8 tahun" dibacakan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang sidang peninjauan kembli (PK) berakhir di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024). 

Baca juga: Optimis PK Sudirman dan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan MA, Saka Tatal: Faktanya Sesuai

Berikut isi puisi karya Sudirman yang dibacakan Jan Hutabarat: 

*8 tahun" 

Mungkin ini sudah jalan takdirku untuk menjalani fitnah yang tak pernah aku lakukan 

Mengapa semua ini harus terjadi? 

Mengapa semua harus begini?

Ku tak pernah melakukan itu 

Oh Tuhanku tolonglah hambamu 

8 tahun ku di jeruji besi menjalani hukum sesat ini

Betapa pedihnya sakitnya hatiku ini 

Tak pernah kulakukan itu 

Oh Tuhan Tolong hambamu

Datanglah sebuah keajaiban untuk keadilan ini 

Aku selalu berdoa di sepanjang malam sujudku

8 tahun kuterpenjara sepi menjalani hukum sesat ini

Betapa pedihnya sakitnya hatiku ini 

Tak pernah kulakukan 

Oh Tuhan.. tolonglah hambamu 

Selain puisi, Sudirman juga meminta izin menyampaikan sesuatu sebelum sidang berakhir. 

"Terimakasih banyak majelis hakim, yang mulia," katanya. 

Kuasa hukum Titin Prialianti yang ada di sampingnya lalu bertanya, apakah mau menyampaikan sesuatu.   

"Sudirman pengennya apa? ayo ngomong," tanya Titin. 

"Semoga PK Sudirman dikabulkan," jawabnya pelan disambut teriakan amin dari pengunjung sidang. 

==

Ikuti berita terkait kasus Vina Cirebon melalui tautan: Vina Cirebon

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved