Pembunuhan Vina Cirebon
Beda Keterangan Iptu Rudiana, Aep dan Dede Dibongkar Ahli Hukum, Oegroseno: 8 Terpidana Bukan Pelaku
Ternyata keterangan Iptu Rudiana, Aep dan Dede saling bertolak belakang. Hal ini dibongkar pakar hukum pidana di sidang PK.
SURYA.CO.ID - Dugaan rekayasa kasus Vina Cirebon semakin kuat setelah ahli hukum pidana Azmi Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalannya di sidang Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).
Salah satunya, terkait kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.
Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana.
Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap, yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB.
Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.
Baca juga: Beda Keterangan Iptu Rudiana di BAP dan di Sidang Dibongkar Ahli Pidana: Tahu DPO Fiktif Sejak Awal
Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana.
Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB.
"Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan.
Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak," terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024).
Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.
"Yang satu mengatakan 5 orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda," katanya.
Lebih aneh lagi, tiba-tiba hal itu didesaiikan kembali oleh Iptu Rudiana menjadi 11 orang.
"How come (bagaimana bisa), sedangkan dia tidak melihat kejadian tersebut"
"Disini dilihat by design perkara ini," tegas Azmi.
Kejanggalan lain, baik Aep dan Dede memberikan keterangan berbeda terkait jumlah motor di lokasi kejadian.
Ada yang mengatakan 5, 1 hingga 8 motor.
Dan anehnya, jaksa dalam surat dakwaan menuliskan ada kendaraan Vario yang tidak disebutkan oleh saksi, Aep, dede dan lainnya.
"Dariamna diangkat itu yang mulia? Tidak ada satu keterangan. Betapa tidak teliti dan cermatnya," kritik Azmi.
Azmi juga melihat kejanggalan di putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimana dalam pertimbangannya menulis berdasarkan surat kejaksaan Kota Bekasi, bukan kejaksaan negeri Cirebon.
"How come pengadilan tinggi bisa jebol seperti ini," seru Azmi.
Menanggapi hal ini, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno mengaku sejak awal yakin 8 terpidana bukan pelakunya.
"Makin hari saya mencoba membedah sendiri kasus ini. Ke-8 terpidana bukan pelaku, karena alat bukti tidak didukung sientific crime investigation.," ungkapnya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (4/10/2024).
Menurut Oegro, berbeda kalau 8 ini terpidana, maka ada hal-hal yang memberatkan yang membuat mereka mengajukan PK.
"Mereka emang bukan pelaku. Sehingga kalau ajukan PK, keadaan baru yang bertentangan pasal 16 sampai 286 KUHAP," katanya.
Dikatakan, di kasus ini ada pelanggaran 270 pasal di KUHAP.
Salah satunya mengenai laporan polisi yang dibuat Iptu Rudiana dengan model B tanggal 31 Agustus 2016.
"Itu benar-benar melanggar etika polisi. Harusnya dibuat polisi yang datang ke TKP," ungkapnya.
Selain itu, terpiidana dengan ancaman hukuman 15 tahun juga wajib didampingi penasehat hukum.
"Ada 270 pasal yang dilanggar mulai penyidikan, penuntutan sampai pengadilan," tegasnya.
Keterangan Berbeda Iptu Rudiana

Sidang PK juga mengungkap fakta baru terkait perbedaan keterangan pelapor, Iptu Rudiana di berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat diperiksa di dalam persidangan.
Fakta ini diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syaputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Diungkapkan Azmi, dari putusan pengadilan nomor 4 terungkap, saat memberikan keterangan di persidangan, Iptu Rudiana mengaku sudah datang ke rumah daftar pencarian orang (DPO), namun saat itu DPO yang dimaksud kabur alias melarikan diri.
Sementara di BAP dia mengaku tidak tahu menahu mengenai identitas DPO tersebut.
Baca juga: Nasib Rivaldy alias Ucil Usai Sudirman Ngaku Diminta Polisi Menunjuknya, Nama Andika Dibisik di Sini
"Keteranan Rudiana dalam persidangan mengatakan dia sudah ke rumahnya. Rumah berarti ada identitas. Bagaimana mungkin, DPO tertulis alamat tidak jelas. Kenapa di (rilis) DPO tidak ada alamatnya," ungkap Azmi di persidangan.
Diwawancara seusai sidang, Azmi kembali mempertanyakan ketidaksesuaian pengakuan Iptu Rudiana tersebut.
"Di situ Pak Rudiana menyatakan, sudah ke rumah DPO, tapi orang itu kabur. Artinya kalau produk DPO, kalau orang sudah mengacu pada rumah sudah jelas. Tuan rumahnya, siapa? nama orangtuanya siapa? Desa, Dusun, RT/RW dan anak yang kabur bapaknya namanya siapa?," ungkap Azmi.
Azmi menduga hal ini sengaja didesain sejak awal.
"DPO ini fiktif yang sudah diketahui sejak awal," duganya.
Dan, kalau itu disengaja, menurut Azmi, patut diduga ada satu perihal dalam serangkaian tindakan penyidik tidak dilaksanakan dengan tepat dan benar.
"Ada manipulasi dugaan mungkin, ada yang sengaja ditutupi. Karena antara keterangan di BAP dan di persidangan berbeda," ungkapnya.
Lalu, bagaimana dengan pernyataan polisi Polda Jabar yang menyebut dua DPO yakni Andi dan Dani yang fiktif?
Menurut Azmi, kalau dinyatakan dua DPO fiktif, maka secara otomatis berita acara pemeriksaan nya tuntuh.
"Berarti jaksa terima berkas tidak teliti. Runtuh dakwaannya. Sesuatu tidak ada, diada-adakan
BAP tidak sah, berarti runtuh. Patut diduga ada sesuatu di sini," tegasnya.
Seperti diketahui, di kasus ini polisi menetapkan tiga DPO yakni Andi, Dani dan Pegi.
Saat menangkap Pegi Setiawan beberapa waktu lalu, penyidik Polda Jabar menegaskan bahwa dua DPO lainya, yakni Andi dan Dani adalah fiktif.
Namun, penangkapan Pegi itu pun dipermasalahkan hingga berujung pada gugatan praperadilan.
Dan, hasil praperdilan membebaskan Pegi dan menyatakan sebagai korban salah tangkap.
Artinya, hingga kini tiga DPO yang ditetapkan polisi itu belum satu pun yang ditangkap.
Iptu Rudiana
kasus Vina Cirebon
Dede Riswanto
Aep Rudiansyah
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Azmi Syahputra
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.