Berita Situbondo
P-APBD Gagal Disahkan Akibat 3 Fraksi Hambat Pembentukan AKD, Ribuan Honorer Situbondo Tidak Gajian
ribuan tenaga honorer di Kabupaten Situbondo yang terancam tidak menerima gaji selama 4 bulan ke depan
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Hampir di semua daerah di Jatim, DPRD periode 2024-2029 terlambat memulai pekerjaannya akibat persoalan struktural, mulai terlambatnya pembentukan unsur pimpinan sampai pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Di DPRD Situbondo tidak berbeda, karena di tubuh lembaga legislatif baru itu ternyata juga tidak kunjung menuntaskan pembentukan AKD. Penyebabnya sama seperti di daerah lain, ada fraksi atau parpol yang tidak juga mengusulkan nama sebagai calon anggota AKD.
Ada 3 fraksi yang tidak kunjung mengusulkan nama di AKD, yaitu fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Parahnya lagi, dengan tidak terbentuknya AKD maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024 terancam gagal disahkan. Selain itu, sejumlah program yang telah direncanakan pemda juga dipastikan gagal terlaksana.
Informasi yang dihimpun, beberapa fraksi telah melengkapi usulan nama di AKD, antara lain Fraksi Golkar, Nasdem, dan Gerindra dari Gerakan Indonesia Maju atau GIM, Partai Demokrat, Hanura dan PKS dari Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera atau DNS.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hambali mengatakan, sejauh ini fraksi PKB, PPP dan PDIP belum menyerahkan usulan nama untuk masuk AKD itu.
"Kalau PDIP mau, maka akan ada 23 kursi yang memungkinkan kita untuk melaksanakan penyempurnaan AKD dan dilanjutkan pembahasan dan pengesahan P-APBD itu. Tetapi karena yang mengusulkan hanya 16 kursi, ya jelas kalah voting dengan 29 kursi itu," ujar Hambali.
Alumni Ponpes Nurul Jadid ini menegaskan, tidak disahkannya P-APBD akan berdampak pada anggaran Linmas Pilkada 2024, anggaran penerangan jalan umum ( PJU), bahan bakar minyak (BBM) untuk pemadam kebakaran dan gaji petugas Wisma Pasir Putih.
Selain itu, politisi partai Gerindra ini menjelaskan, bakal berdampak pada ribuan tenaga honorer di Kabupaten Situbondo yang terancam tidak menerima gaji selama 4 bulan ke depan. Karena anggaran gaji honorer melekat dalam P-APBD 2024 tersebut. "Selain itu, bansos beras itu tidak bisa disalurkan," tambahnya.
Dikatakan, pihaknya masih bernegosiasi dengan partai koalisi, tetapi target pembahasan dan pengesahan P-APBD sudah lewat karena terakhir per 30 September 2024. "Kalau waktunya melebihi pukul 23.59 WIB pada 30 September 2024 dan pengajuan P-APBD tidak masuk, maka tidak bisa disahkan," kata Hambali.
Pasca pelantikan pimpinan DPRD, sambung Hambali, persoalan itu sudah dirapatkan karena ada sinyal bagus untuk segera memenuhi surat dari ketua DPRD agar mengusulkan sebaran anggota fraksi di AKD dan mengesahkan P-APBD itu. "Waktu itu yang setuju dari fraksi GIM, Golkar, Demokrat, sementara PKB dan PPP tidak berkenan," bebernya.
Sementara Ketua Fraksi PKB, H Bandri saat dikonfirmasi SURYA berdalih sedang dalam perjalanan. "Nanti saja saya sedang perjalanan dan mengemudikan mobil," kata Badri.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Situbondo, Sentot Sugiono tidak bisa dikonfirmasi. *****
DPRD Situbondo 2024-2029
alat kelengkapan dewan (AKD)
AKD terlambat dibentuk
PAPBD Situbondo gagal
pembahasan APBD-P
Situbondo
gaji tenaga honorer
| Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
|
|---|
| Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
|
|---|
| Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
|
|---|
| KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
|
|---|
| Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/AKD-di-Situbondo-terlambat-lagi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.