Berita Bisnis

Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah

Foto Istimewa LPS
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS (tengah) saat memaparkan hasil RDK yang memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. 

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.

"Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, Senin (30/9/2024) sore.

Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen. 

Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. 

Perlu diketahui, TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.

Lebih lanjut Purbaya menyatakan, pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi.

“Meski demikian, ke depan masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian yang tetap perlu dicermati antara lain, indikasi penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik kawasan, transisi pemerintahan di berbagai negara yang potensial mempengaruhi arah kebijakan ekonomi serta ekspektasi lanjutan pemangkasan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen investor pasar keuangan,” lanjut Purbaya.

Kinerja ekonomi domestik masih baik dan perlu terus didorong lebih tinggi. 

Perbaikan kinerja tersebut tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen, yang berada di angka 112,4, berada di zona optimis diikuti dengan tren penjualan riil di zona positif 5,8 persen secara yoy (Agustus 2024).

Sementara, kinerja neraca perdagangan mencatat surplus (USD 2,9 miliar) dan berkontribusi mendukung ketahanan eksternal. Indikasi adanya penurunan kinerja.

“Dari sinilah aktivitas ekonomi lintas sektor dan ekspansi korporasi perlu terus didorong lebih tinggi agar dapat berkontribusi pada peningkatan daya beli rumah tangga dan kualitas pertumbuhan ekonomi,” ungkap Purbaya.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved