Berita Bisnis
Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,78 persen dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90 persen di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen,” papar Purbaya.
Sebagai penutup Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.
Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Gerak Cepat PLN UIT JBM Amankan Suplai Listrik Pelanggan di Surabaya Jelang Nataru |
![]() |
---|
PTP Nonpetikemas Songsong Tahun 2025 dengan Ekspansi dan Inovasi |
![]() |
---|
Bank Jatim dan Bank NTT Teken SHA, Tindak Lanjut dari Kelompok Usaha Bank |
![]() |
---|
Bank Jatim dan Bank Banten Lanjutkan Proses KUB : Tandatangani Shareholder Agreement |
![]() |
---|
PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Ke Madura Aman Jelang Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.