Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

UPDATE Sidang Dugaan Korupsi Gus Muhdlor, Pengacara Siap Hadirkan Saksi Meringankan

Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan dua anak buahnya

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, bakal menghadapi sidang pembuktian pekan depan atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo

Senin (30/9/2024) siang, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Gus Muhdlor menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan. 

Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK Arief Usman dan Andry Lesmana mulai pukul 10.30 WIB. 

Sedangkan, ketua majelis sidang tersebut, dipandu langsung oleh Hakim Ni Putu Sri Indayani. 

Penasehat hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena dakwaan pihak Jaksa secara formil sudah sesuai. 

Oleh karena itu, pihaknya akan berfokus pada pembelaan selama jalannya sidang pemeriksaan saksi yang bakal dimulai pekan depan. 

Namun, Mustofa Abidin menampik peran signifikan dari kliennya dalam perkara tersebut.

Sehingga, Mustofa Abidin akan menganalisa secara menyeluruh fakta persidangan yang akan tersaji selama persidangan nantinya. 

"Kami pasti akan melihat bagaimana keterangan para saksi-saksi itu dalam persidangan, BAP kan cuma panduan, nanti lihat fakta persidangan," kata Mustofa Abidin saat ditemui di depan lorong ruang sidang. 

Bahkan, lanjut Mustofa Abidin, pihaknya siap menghadirkan saksi meringankan manakala mendapati adanya fakta persidangan cenderung tidak memberikan rasa adil kepada kliennya. 

"Kami akan menganalisa terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun alat bukti lain, nanti akan kami pertimbangkan apakah kami ajukan saksi a de charge atau meringankan atau tidak," pungkasnya. 

JPU KPK Arief Usman menyebutkan, Terdakwa Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp 8,544 miliar. 

Gus Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono, dengan rincian Gus Mudlor mendapat Rp 1,46 miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima sebesar Rp 7,133 miliar. 

"Terdakwa Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar JPU KPK Arief Usman saat membacakan dakwaan.

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif ke pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp  2,7 miliar. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved