Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

BREAKING NEWS Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang sebelumnya menyeret dua anak buahnya di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9/2024) siang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA  - Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang sebelumnya menyeret dua anak buahnya di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9/2024) siang. 

Gus Muhdlor tampak mengenakan setelan kemeja batik lengan panjang bermotif flora berwarna cokelat, bercelana panjang warna hitam, berpeci hitam dan berkaca mata, saat mengikuti sidang perdana tersebut. 

Sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, dilakukan oleh JPU KPK Arief Usman dan Andry Lesmana, mulai pukul 10.30 WIB. 

Sedangkan, ketua majelis sidang tersebut, dipandu langsung oleh Hakim Ni Putu Sri Indayani. 

JPU KPK Arief Usman menyebutkan Terdakwa Gus Muhdlor menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar. 

Gus MuHdlor diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Mudlor mendapat R p1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp 7,133 Miliar. 

"Terdakwa Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan Terdakwa Ari Suryono kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar JPU KPK Arief Usman saat membacakan dakwaan.

Setelah hampir sejam dakwaan yang disampaikan JPU KPK dibacakan. Ternyata, penasehat hukum berserta Terdakwa Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi. 

"Kami tidak mengajukan eksepsi, dan menyerahkan kepada pihak majelis untuk melanjutkan persidangan," ujar Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin. 

Sementara itu, seteleh merampungkan persidangan, di luar ruang sidang, Gus Muhdlor mengaku mendelegasikan pernyataan resmi dirinya kepada pihak PH-nya. 

"Kepada PH aja ya," ujar Gus Muhdlor seraya berjalan perlahan membelah kerumunan awak media yang berjejal di depannya sepanjang lorong ruang sidang. 

Berjalan sepanjang lorong sidang tersebut, Gus Muhdlor tampak beberapa kali menyapa seraya menjabat tangan beberapa awak media yang dikenalnya, pengunjung yang duduk di ruang tunggu sidang, dan kerabat keluarga yang mendampinginya. 

PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena menganggap dakwaan JPU KPK secara formal sudah memenuhi. 

"Kita sudah mendengarkan apa yang didakwakan pada klien kami Gus Muhdlor terhadap surat dakwaan tersebut. Kami meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang itu; tidak mengajukan eksepsi, sehingga kita lihat saja," ujar Mustofa Abidin di depan ruang sidang. 

Pihaknya kini berfokus pada pembelaan yang akan terus bergulir selama jalannya persidangan lanjutan yang dimulai pada hari yang sama untuk pekan depan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved