Berita Mojokerto

Rehab Konstruksi Jembatan Talunbrak Kabupaten Mojokerto segera Terwujud Tahun 2024 Ini

Rehabilitasi Jembatan Talunbrak, di Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, senilai Rp 14,8 miliar akan segera selesai.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Kondisi Jembatan Talunbrak, di Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, yang rusak seusai diterjang banjir. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Rehabilitasi konstruksi Jembatan Talunbrak, di Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, senilai Rp 14,8 miliar bakal terwujud sebentar lagi.

Rehab konstruksi Jembatan Talunbrak yang disuntik anggaran dari pemerintah pusat tersebut, kini masih terus berproses di DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) Kemenkeu RI.

Kalaksa BPBD Kabupaten Mojokerto, Yo'i Afrida, mengatakan Pemda berkomitmen untuk mewujudkan perbaikan jembatan di Dawarblandong, yang rusak terdampak bencana banjir.

Terlebih, pengajuan bantuan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah diajukan sejak lama pada 2023 lalu.

Adapun anggaran yang diusulkan oleh Pemkab Mojokerto ke pemerintah pusat melalui e-proposal di angka Rp.15,7 miliar.

Setelah tahap kajian dan verifikasi, untuk anggaran yang disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk rehab Jembatan Talunbrak di angka sekitar Rp 14,8 miliar.

"Jembatan Talunbrak di Dawarblandong ini, progresnya sekarang dari DJA (Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan) ke DJPK Kemenkeu RI," kata Yo'i Afrida kepada wartawan, Jum'at (27/9/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan BNPB dan deputi Kemenkeu melalui rapat zoom hari ini, termasuk DPUPR dan BPKAD Kabupaten Mojokerto sebagai penerima yang membahas kecukupan rencana times schedule.

"Di situ dalam rapat zoom, menyampaikan kecukupan times schedule sampai kapan. Karena batasan waktu dengan SPM (Surat perintah membayar) dari Kemenkeu item ke 29 Tahun 2024 yang terbaru, ini bisa diselesaikan dalam waktu dua tahun dan diharapkan tidak melebihi tahun," bebernya.

Dalam rapat itu juga disebutkan bahwa Pemda perlu mencukupi kekurangan- kekurangan (Berkas) ke DJPK Kemenkeu.

"Informasi dari BNPB tadi, harus sudah dicukupi kekurangan tanggal 1 Oktober besok. Sebenarnya kita sudah mencukupi kekurangannya, tiga hari sebelum bupati cuti. Sudah kita cukupi karena petunjuknya hanya ditandatangani PUPR dan BPBD, sudah kita kirim. Namun aturan terbaru dari DJPK Kemenkeu, yang (Berkas kekurangan) ditandatangani minimal Sekda atau kepala daerah yang menjabat Pjs bupati," sambung Yo'i Afrida.

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah akan segera dikeluarkan SPPH (Surat Perintah Pemberian Hibah), yang diterima dan ditandatangani oleh Kemenkeu, pada 4 Oktober 2024 dengan estimasi dua pekan.

Pengesahan SPPH Kemenkeu harus selesai sebelum pergantian masa pemerintahan baru, dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto.

"Rencana progres di bulan November, yaitu penandaan PHD (Hibah daerah) di Kemenkeu Jakarta," cetusnya.

Setelah penandatanganan hibah daerah maka akan transfer pusat ke daerah melalui BUD (Bendahara Umum Daerah), yang diperkirakan terealisasi akhir tahun ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved