Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Hasil Ekstraksi Ponsel Teman Vina Cirebon Terkuak, Mustahil Pembunuhan, Rismon Sianipar Dipuji

Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar berhasil mengekstraksi ponsel Widi yang menguatkan tidak adanya pembunuhan di kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar berhasil mengekstraksi ponsel Widi, teman Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Terungkapnya ekstraksi ponsel Widia Sari alias Widi semakin menguatkan tidak adanya pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina Cirebon

Sosok Rismon Hasiholan Sianipar sebagai ahli digital forensik yang berhasil mengekstraksi ponsel Widi pun menjadi sorotan. 

Bahkan, ketua tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan langsung memberikan pujian untuk Rismon Sianipar seusai sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (27/9/2024). 

Dikatakan Otto, terungkapnya kebenaran kasus ini berkat kemurahan Tuhan dan kebaikan para terpidana.    

"Akhirnya bisa membuka jalan, kami bertemu Widi, Mega dan Muchtar (kuasa hukum Widi dan Mega) yang tadinya sulit akhirnya memberikan (ponsel Widi)," kata Otto dikutip dari tayangan Breaking News Nusantara TV pada Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Hasil Ekstraksi Ponsel Widi Lemahkan Dakwaan Kasus Vina Cirebon, Ada Kata-kata Dihilangkan Penyidik?

Hal ini bersambut setelah Rismon yang sebelumnya dihadirkan sebagai ahli di sidang PK , bersedia melakukan ekstraksi terhadap ponsel Widi. 

"Rismon tadi mau pulang ke Sumatera, akhirnya bersedia tinggal seminggu untuk melakukan ekstraksi ini," puji Otto.  

Dikatakan Otto, hasil ekstraksi yang dilakuakn Rismon Sianipar ini semakin menguatkan novum yang sudah diajukan. 

Selain itu, bukti baru ini juga menunjukkan adanya kekeliruan hakim dalam memutus perkara Vina. 

"Inilah novum itu. Membuktikan Bahwa dulu ini tidak dimunculkan di persidangan, padahal barang ini sudah ada. 
Dengan bukti novum kami, yang sifatnya didukung pemeriksaan scientifik crime investigation, tidak bisa terbatahkan lagi," kata Otto. 

Dari ekstraksi ponsel ini membuktikan bahwa tidak ada peristiwa pemukulan dan pembunuhan yang dialami Vina dan Eky seperti yang didakwakan jaksa. 

Karena pada pukul 22.14 Vina masih hisup dan mengirimkan sms ke Widi.

Sementara pada dakwaan dan putusan justru disebutkan pada pukul 21.15 Vina dan Eky mengalami penganiayaan dan pembunuhan. 

Rismon Sianipar yang ditemui seusai sidang menjelaskan, pihaknya telah mencocokkan ekstraksi metadata dari hp VIna yang dilakukan digital forensik polda jabar. 

Lalu, dibandingkan dengan ekstraksi semua data-data yang sudah hilang atau terhapus.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved