Pembunuhan Vina Cirebon

Tak Cuma Sudirman, Terpidana Kasus Vina Lain Kesakitan Akibat Luka Tembak, Pakar Hukum Sarankan Ini

Ternyata tak cuma Sudirman yang mengaku ditembak saat penyidikan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam, hingga membuat kesakitan luar biasa di punggungny

Editor: Musahadah
kompas TV
Bekas luka tembak Sudirman diperiksa hakim PK terpidana kasus Vina Cirebon pada sidang, Rabu (25/9/2024). 

Titin menjawab Sudirman tidak bisa duduk terlalu lama karena masih kesakitan akibat luka tembak yang dideritanya 2016. 

Mendengar hal itu, Rivaldy lalu mengaku dia pun mengalami hal serupa. 

"Emang cuma Sudirman yang ditembak, kami-kami juga sama buk. Cuma gak ada bekasnya," aku Ucil kepada Titin. 

Pengakuan Ucil ini membuktikan bahwa hampir seluruh terpidana mengalami penganiayaan berupa penembakan peluru karet.

"Jadi yang dialami dialami Sudirman itu dialami oleh yang lain," aku Titin. 

Titin mengaku bekas luka tembak itu baru ditunjukkan Sudirman akhir-akhir ini saat ditemui di Lapas Banceuy, Bandung.  

Saat kasus ini mencuat tahun 2016-2017, Titin yang saat itu menjadi kuasa hukum Sudirman juga tidak mendapatkan informasi tersebut. 

"Saya paham betul Sudirman mengalmai cacat permanen, akibat diintimidasi tahun 2016 di Polres Cirebon Kota setelah saya ketemu Sudirman di Lapas Bancey," katanya. 

Diakui Titin, Sudirman bukan tipe orang yang suka mengeluh. Pada 2016 dia memang sering sakit-sakitan, tapi dia tidak terbuka menjelaskan penyebab sakitnya. 

"Baru terbuka di lapas Bancey setelah tanda tangan kuasa dengan Peradi," katanya. 

Saat itu, Sudirman mengaku sejak penembakan peluru karet itu, tidurnya tidak pernah nyenyak. Dua jam sekali dia  mesti bangun, lalu duduk 1-2 jam, dan baru tidur lagi. 

"Dia juga menunjukkan patah tulang di jari manis kiri.  Luka memar, sudah hitam, akibat tendangan sepatu di pinggang," ungkap Titin. 

Menanggapi kondisi Sudirman ini, pakar hukum Pidana, Prof Mudzakkir mengatakan, kondisi fisik seseorang terpidana akan diseleksi lebih dahulu, mana yang mempengaruhi proses hukumnya. 

Ketika ada kekerasan, harus dibuktikan dengan pemeriksaan dokter.

"Kalau ada tim dokter memeriksa, minta tim memeriksa fisiknya, sehingga lengkap hasil pemeriksaan," saran Prof Mudzakkir di acara televisi yang sama. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved