Berita Jember
Ghufron Dibatalkan Menjadi Anggota DPR RI, Ribuan Warga Jember Sebut KPU RI Khianati Konstitusi
Penyelenggara Pemilu itu hanya melayani kepentingan elite tertentu di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kemenangan calon anggota legislatif di Pemilu 2024 yang dibatalkan di meja KPU, tidak hanya terjadi di Pasuruan. Di Jember, pemenang kursi DPR RI lewat Pileg 2024, Achmad Ghufon Sirodj juga batal dilantik menjadi anggota DPR RI tanpa ada penjelasan dari KPU.
Akibat keputusan KPU RI itu, ribuan pendukung Ghufron berdemo di kantor KPU Jember, Rabu (25/9/2024). Massa memprotes KPU RI atas keputusannya yang menganulir kemenangan Ghufron sebagai anggota terpilih DPR RI hasil Pileg 2024.
Terlihat, massa memenuhi Jalan Kalimantan depan Kantor KPU Jember. Mereka juga membawa kertas bertuliskan 'Mana Pancasila Wahai KPU'.
Koordinator aksi, Izzul Ashlah mengatakan, Ghufron telah dipilih oleh 88.094 warga di Dapil Jember-Lumajang di Pileg 2024 untuk DPR RI kemarin.
"Namun pengkhianatan konstitusi dan peraturan perundang-undangan kini terulang dengan adanya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan H Achmad Ghufron Sirodj sebagai anggota DPR RI hasil pemilu 2024," kata Izzul.
Menurutnya, melalui keputusan itu KPU RI telah mengkhianati kepentingan rakyat dalam proses demokrasi. Penyelenggara Pemilu itu hanya melayani kepentingan elite tertentu di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kebetukan Ghufron merupakan kader PKB, seperti halnya Irsyad Yusuf yang kemenangannya menjadi anggota DPR RI dari Dapil Pasuruan juga direnggut KPU RI.
Melalui aksi ini, Izzul meminta KPU RI mengembalikan mandat kedaulatan rakyat dan membatalkan Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 dan menetapkan Ghufro sebagai anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024.
"Kami tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil pemilu 2024. Kami mengutuk keras KPU yang telah berbuat sewenang-wenang dengan cara terbuka, terstruktur, massif, dan tercela melalui Keputusan KPU," urainya.
Izzul juga meminta Bawaslu RI mejadikan hal ini sebagai pelanggaran Pemilu 2024. Serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memecat Ketua KPU RI.
"Karena telah melakukan pelanggaran berat kepemiluan berupa pengalihan mandat suara rakyat. Kami juga mengutuk dan memberi peringatan keras kepada PKB atas pemecatan sepihak kepada Ghufron tanpa klarifikasi terlebih dahulu," ulasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni berjanji akan meneruskan aspirasi karena hal menjadi kewenangan KPU RI.
"Putusan itu diterbitkan oleh KPU RI. Maka KPU Jember hanya bisa menerima dan meneruskan aspirasi massa untuk kami sampaikan kepada KPU RI secara tertulis," kata Dessi.
Dessi meyakini KPU RI memiliki mekanisme tersendiri dalam menetapkan dan membatalkan DPR-RI terpilih. Besar kemungkinan caleg itu memiliki prosedur yang tidak dipenuhi.
"Pasti ada runtutan prosedur yang mungkin tidak dipenuhi. Dalam peristiwa terakhir memang ada beberapa keputusan dan perbuatan hukum di dalam internal PKB yang membuat beberapa caleg tidak bisa lantik," ulasnya.
KPU Jember
Ra Ahmad Ghufron Siradj
Pelantikan Anggota DPR RI
demo KPU Jember
PKB
KPU RI
KPU khianati konstitusi
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.