Berita Jember

Ghufron Dibatalkan Menjadi Anggota DPR RI, Ribuan Warga Jember Sebut KPU RI Khianati Konstitusi

Penyelenggara Pemilu itu hanya melayani kepentingan elite tertentu di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Massa pendukung caleg terpilih DPR RI, Achmad Gufron Sirodj memenuhi Kota Jember untuk mendemo KPU setempat, Rabu (25/9/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kemenangan calon anggota legislatif di Pemilu 2024 yang dibatalkan di meja KPU, tidak hanya terjadi di Pasuruan. Di Jember, pemenang kursi DPR RI lewat Pileg 2024, Achmad Ghufon Sirodj juga batal dilantik menjadi anggota DPR RI tanpa ada penjelasan dari KPU.

Akibat keputusan KPU RI itu, ribuan pendukung Ghufron berdemo di kantor KPU Jember, Rabu (25/9/2024). Massa memprotes KPU RI atas keputusannya yang menganulir kemenangan Ghufron sebagai anggota terpilih DPR RI hasil Pileg 2024.

Terlihat, massa memenuhi Jalan Kalimantan depan Kantor KPU Jember. Mereka juga membawa kertas bertuliskan 'Mana Pancasila Wahai KPU'.

Koordinator aksi, Izzul Ashlah mengatakan, Ghufron telah dipilih oleh 88.094 warga di Dapil Jember-Lumajang di Pileg 2024 untuk DPR RI kemarin. 

"Namun pengkhianatan konstitusi dan peraturan perundang-undangan kini terulang dengan adanya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan H Achmad Ghufron Sirodj sebagai anggota DPR RI hasil pemilu 2024," kata Izzul.

Menurutnya, melalui keputusan itu KPU RI telah mengkhianati kepentingan rakyat dalam proses demokrasi. Penyelenggara Pemilu itu hanya melayani kepentingan elite tertentu di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kebetukan Ghufron merupakan kader PKB, seperti halnya Irsyad Yusuf yang kemenangannya menjadi anggota DPR RI dari Dapil Pasuruan juga direnggut KPU RI

Melalui aksi ini, Izzul meminta KPU RI mengembalikan mandat kedaulatan rakyat dan membatalkan Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 dan menetapkan Ghufro sebagai anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024. 

"Kami tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil pemilu 2024. Kami mengutuk keras KPU yang telah berbuat sewenang-wenang dengan cara terbuka, terstruktur, massif, dan tercela melalui Keputusan KPU," urainya.

Izzul juga meminta Bawaslu RI mejadikan hal ini sebagai pelanggaran Pemilu 2024. Serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memecat Ketua KPU RI.

"Karena telah melakukan pelanggaran berat kepemiluan berupa pengalihan mandat suara rakyat. Kami juga mengutuk dan memberi peringatan keras kepada PKB atas pemecatan sepihak kepada Ghufron tanpa klarifikasi terlebih dahulu," ulasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni berjanji akan meneruskan aspirasi karena hal menjadi kewenangan KPU RI.

"Putusan itu diterbitkan oleh KPU RI. Maka KPU Jember hanya bisa menerima dan meneruskan aspirasi massa untuk kami sampaikan kepada KPU RI secara tertulis," kata Dessi.

Dessi meyakini KPU RI memiliki mekanisme tersendiri dalam menetapkan dan membatalkan DPR-RI terpilih. Besar kemungkinan caleg itu memiliki prosedur yang tidak dipenuhi.

"Pasti ada runtutan prosedur yang mungkin tidak dipenuhi. Dalam peristiwa terakhir memang ada beberapa keputusan dan perbuatan hukum di dalam internal PKB yang membuat beberapa caleg tidak bisa lantik," ulasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved