Berita Jember

Ghufron Dibatalkan Menjadi Anggota DPR RI, Ribuan Warga Jember Sebut KPU RI Khianati Konstitusi

Penyelenggara Pemilu itu hanya melayani kepentingan elite tertentu di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Massa pendukung caleg terpilih DPR RI, Achmad Gufron Sirodj memenuhi Kota Jember untuk mendemo KPU setempat, Rabu (25/9/2024). 

Perempuan berkaca mata ini menegaskan, pembatalan pelantikan  karena masalah internal partai dan tidak ada kaitannya dengan KPU RI.

"KPU RI hanya memiliki kewenangan melantik berdasarkan surat keputusan partai dan peristiwa hukum sebelumnya. Contohnya calon terpilih itu adalah anggota partai politik. Kalau kemudian diberhentikan atau dipecat tentunya ada peristiwa hukum yang mengikuti yang dilakukan KPU RI," kata Dessi lagi. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved