Pembunuhan Vina Cirebon
Aksi Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Disindir Reza Indragiri: Posisi Mereka Berseberangan
Aksi jaksa di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon mendapat sorotan pakar psikologi forensi, Reza Indragiri. Disebut berseberangan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Reza Indragiri tetap berkukuh penegakan hukum paling labil yakni dengan berpegang pada keterangan seseorang.
"Saya sampai kepada sebuah kesimpulan, bahwa barang yang paling mengganggu proses penegakan hukum, termasuk persidangan itu justru adalah kalau proses penegakan hukumnya mengandalkan kepada keterangan," kata Reza Indragiri.
Sikap jaksa juga disentil oleh ahli Hukum Acara Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solehuddin.
Solehuddin yang dihadirkan sebagai ahli di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon meminta jaksa untuk menurunkan ego-nya.
Baca juga: Sosok dr Mayasari Ahli Mata yang Buktikan Kebohongan Aep di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Menurutnya, dalam sidang PK ini, jaksa bukan bertindak sebagai penuntut umum atau termohon, melainkan hanya memberikan pendapatnya.
Karena itu, lanjut Solehuddin, jaksa seharusnya tidak usah membuat kontra memori PK, seperti halnya kontra memori kasasi.
"Yang ada dalam PK, jaksa diperkenankan memberikan pendapatnya. Karena jaksa tidak bertindak sebagai penuntut umum," tegas Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Acara Pidana Indonesia ini.
Karena bukan penuntut umum, di sidang PK ini, jaksa tidak boleh menanyakan kepada saksi, apalagi mencecarnya karena tugas jaksa sudah selesai saat persidangan kasus sebelumnya.
"Artinya, ayo turunkan ego kita, sama-sama mengembalikan kemanusiaan kita. Mencari, menemukan adakah keadilan yang tercecer dalam perkara ini," serunya.
Dijelaskan, di sidang PK ini, jaksa hanya memeriksa pengajukan PK, apakah memenuhi tidak hal, yakni adanya bukti baru atau keadaan baru (novum), kekhilafan hakim serta adanya putusan yang bertentangan.
"Ayo sama-sama turunkan ego. Setelah diperiksa ada (novum), ayo diakui.
"Tidak boleh mencecar karena (jaksa) tidak bertindak sebagai penuntut umum. Cuma memberikan pendapat, masukkan dalam berita acara pendapat," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa di sidang PK ini kerap mencecar saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni terpidana kasus Vina.
Aksi jaksa ini kerap mendapat sorakan penonton yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon.
Seperti yang terjadi saat sidang menghadirkan tiga saksi teman korban Eky, yakni Muhammad Anwar, Arta Anoraga Japang dan Fransiskus Marbun pada Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Ngotot Sebut Kasus Vina Pembunuhan, Elza Syarief Pangacara Iptu Rudiana Malah Kicep Diskakmat Ahli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.