Pembunuhan Vina Cirebon

Visum Kasus Vina Cirebon Diajukan Sebelum Ada Laporan Polisi, Ahli: Unik alias Aneh, Cacat Hukum!

Bukti baru atau novum kasus vina Cirebon terungkap di sidang PK hari ini. Ahli Kecelakaan Lalu Lintas menyebutnya unik alias aneh.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Ahli Kecelakaan Lalu Lintas, Yuspan Zalukhu saat memberi keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, 

SURYA.CO.ID - Bukti baru atau novum kasus Vina Cirebon terungkap di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (23/9/2024). 

Bukti baru ini berupa kejanggalan visum et repertum yang diajukan dua penyidik pada kepolisian resort (polres)  yang sama. 

Visum pertama dimohonkan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon pada tanggal 27 Agustus 2016, tepat di hari kecelakaan Vina dan Eky. 

Lalu, visum kedua diajukan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon juga pada tanggal 2016. 

Visum kedua ini lah yang kemudian dijadikan dasar untuk menyelidiki kasus kematian Vina dan Eky sebagai kasus pembunuhan dan pemerkosaan. 

Baca juga: Dalih Iptu Rudiana "Dihabisi" Susno Duadji di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Kapolri Harus Dengar!

Hal ini semakin janggal karena visum dibuat sebelum ada laporan polisi terkait pembunuhan di kasus ini.

Laporan dugaan pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina Cirebon baru dibuat Iptu Rudiana empat hari setelah kejadian atau tanggal 31 Agustus 2016. 

Kejanggalan visum ini diungkap kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean di sidang yang menghadirkan Ahli Kecelakaan Lalu Lintas, Yuspan Zalukhu.

Diminta tanggapannya terkait dua visum ini, Yuspan Zalukhu mengatakan, pengajuan visum itu kewajiban yang menangani dugaan peristiwa tindak pidana. 

Di kasus ini, karena awalnya ditangani penyidik kecelakaan lalu lintas, maka yang berhak mengajukan visum ke rumah sakit adalah penyidik Satlantas. 

"Kalau kemudian Satreskrim mengajukan visum justru sebelum tanggal laporan (soal pembunuhan), itu unik alias aneh. 
Belum menangani peristiwa sudah mengajukan visum. Gimana caranya ini. Saya tidak bisa pahami," kata Yuspan yang 18 tahun menjadi penyidik kecelakaan lalu lintas Polri. 

Yuspan menilai visum itu cacat hukum karena seharusanya pengajuannya, harusnya sesuai waktu permasalahan itu ditangani. 

"Karena tidak mungkin dia mengajukan visum sebelum tanggal atau waktu menangani itu. Sebagai apa dia waktu itu," kata doktor Ilmu Hukum ini. 

Rully Panggabean memastikan bukti visum ini akan diajukan sebagai novum di PK para terpidana. 

Di bagian lain, Yuspan juga menyoroti penanganan kasus Vina yang menurutnya sangat janggal. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved