Berita Viral

Asmara Sesama Jenis Membara Bikin Emak-emak Kalap Habisi Bocah 5 Tahun di Banten

SA ternyata adalah penyuka sesama jenis yang sedang berhubungan dekat dengan RH. SA cemburu melihat kedekatan RH dengan A, dendam semakin membara

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Tampang kelima tersangka pembunuh balita tiga orang perempuan berinisial SA (38), EM (23), RH (38). Serta dua orang laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32). 

SURYA.CO.ID -  Berbagai masalah berat mewarnai kasus penculikan pembunuhan bocah APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Penyidik polisi mendapati bahwa motif pembunuhan bocah tersebut akibat kebencian sang dalang kepada ibu korban berinisial A.

SA (38) wanita yang jadi dalang pembunuhan merasa sakit hati kepada A karena sakit hati gara-gara pinjaman online (pinjol) dan kecemburuan pelaku yang ternyata mengidap penyimpangan seksual.

SA dengan teman sesama emak-emak RH (38) tersebut kemudian menyuruh EM (23) untuk menculik APH dan menghabisi si bocah, EM dibantu oleh dua pria berinisial UH (22) dan YH (32). Keduanya membantu membuang jasad korban.

Baca juga: Pembunuh Balita Di Lebak Berbagi Tugas, 3 Emak Emak Culik Dan Habisi Korban, 2 Pria Buang Mayat

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat konferensi pers, Senin (23/9/2024) mengatakan kelimanya kini telah menjadi tersangka.

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres.

Baca juga: Nasib Pilu Ditinggal Ibunya Sebentar Dirumah Balita Diduga Diculik Jenazahnya Ditemukan di Lebak

A tidak terima tersangka berhutang di pinjaman online (pinjol) atas namanya, sehingga kedua tersangka sering dimarahi oleh ibu korban.

"Berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

Kemas mengungkapkan berdasarkan pengakuan SA dan RH, mereka menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online sekitar Rp 75 juta.

A tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol. Akibat kejadian tersebut, A  berselisih dengan SA dan RH.

Kemas juga mengungkapkan berbagai masalah yang membuat pelaku sakit hati pada A.

Tersangka mengaku bahwa ibu korban sering memarahi anak SA. Meski hanya diam, namun timbul amarah dalam hati SA dan ingin melakukan balas dendam terhadap perlakuan ibu korban.

Untuk pelampiasannya, mereka memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.

Masalah semakin runyam, akibat terjadi rasa cemburu antara tersangka SA terhadap A. 

SA ternyata adalah penyuka sesama jenis yang sedang berhubungan dekat dengan RH. SA cemburu melihat kedekatan RH dengan A, hingga dendam semakin membara.

Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.

Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp 100 ribu oleh pelaku SA dan RH.

Dari kasus itu tiga orang tersangka SA, RH, dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.

Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved