Pembunuhan Vina Cirebon

2 Alasan Kuat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Digelar, Pakar Hukum: Ada Fakta Baru

Pakar hukum pidana Boris Tampubolon membeberkan dua alasan kuat sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon ini perlu digelar.

Tribun Cirebon
Sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Selain Dede, Jutek juga menyebutkan adanya saksi-saksi lain yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Adi, Ismail dan Purnomo, yang menurutnya dapat memberikan keterangan penting mengenai dugaan kecelakaan yang terjadi.

"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.

Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved