Pembunuhan Vina Cirebon
2 Alasan Kuat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Digelar, Pakar Hukum: Ada Fakta Baru
Pakar hukum pidana Boris Tampubolon membeberkan dua alasan kuat sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon ini perlu digelar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).
Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.
"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."
"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."
"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.
Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Keterangan Dede itu dianggap di bawah sumpah."
"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu bohong dan tidak benar serta diarahkan, dia mau hadir dalam persidangan PK."
"Ini bisa ditafsirkan sebagai keadaan baru atau keadaan lama," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.