Pembunuhan Vina Cirebon
2 Alasan Kuat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Digelar, Pakar Hukum: Ada Fakta Baru
Pakar hukum pidana Boris Tampubolon membeberkan dua alasan kuat sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon ini perlu digelar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sementara ada saksi yang tidak dihadirkan tapi keterangannya cuma diambil dari BAP. Harusnya bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian.
Jadi kalau orang dipersalahkan dengan dasar keterangan yang dari BAP itu maka itu tidak bisa. Dan bila itu terjadi, maka itu kekeliruan nyata," ucapnya.
Keterangan Saksi Dianggap Bukan Novum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).
Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).
Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Ngotot Sebut Kasus Vina Pembunuhan, Elza Syarief Pangacara Iptu Rudiana Malah Kicep Diskakmat Ahli
Sebelumnya Dede mengaku bersama Aep Rudiansyah melihat adanya pelemparan batu dan pengejaran korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh para pemuda pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.
Namun kesaksian itu dicabut Dede karena sebenarnya dia tidak melihat hal itu di malam kejadian.
Dede mengaku mengikuti skenario yang dibuat oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Sementara Adi Haryadi dan M Ismail mengaku melihat Eky dan Vina kecelakaan tunggal di jembatan Talun hingga mengakibatkan keduanya sekarat dan meninggal dunia.
Namun, keterangan terbaru Dede, Adi dan Ismail itu dianggap jaksa bukan lah bukti baru, keadaan baru atau novum.
"Terkait alat bukti surat pernyataan Dede, Adi Haryadi dan M Ismail tidak memenuhi pasal 187 KUHAP serta tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian dan tidak mengikat," sebut jaksa saat membacakan kontra memori PK.
Jaksa memastikan apa yang disebut novum oleh penasehat hukum bukan merupakan keadaan baru, bukti baru atau novum.
"Demikian, dalil-dalil tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidak dianggap bukti baru," tegas jaksa.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.