Pembunuhan Vina Cirebon
Sering Tampil Ngeyel di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Jati Pahlevi Malah Puji Saksi Ini
Sering tampil ngeyel di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Jaksa Novriantino Jati Pahlevi ternyata malah memuji seorang saksi ahli.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Jika melihat betapa canggihnya digital forensik, andai saja saya berada dalam posisi (sebagai jasa penuntut) di tahun 2016 lalu, tentu saya akan menggunakan kajian dan penelusuran (kasus Vina Cirebon) ini lewat digital forensik ini,” tutur Jati Pahlevi.
Selain itu, aksi jaksa Novriantino Jati Pahlevi yang membuat heboh sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, kini berbuntut.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina CIrebon mendesak jaksa agung untuk menindak tegas jaksa Jati Pahlevi.
Seperti diketahui, jaksa Jati kembali memancing emosi tim kuasa hukum pemohon (perpidana kasus Vina Cirebon) karena menanyakan tentang kemungkinan adanya pemukulan yang dilakukan hakim dan jaksa saat persidangan kasus ini pada 2016 silam.
Pertanyaan itu dilontarkan kepada saksi Renaldi, adik terpidana kasus Vina yang juga pernah ditahan dan mengaku disiksa penyidik kepolisian.
Pertanyaan ini langsung disanggah kuasa hukum pemohon karena dinilai menghina persidangan, hingga terjadi perdebatan panjang.
Ketua majelis hakim Arie Ferdian bahkan sampai mengancam akan menskors sidang.
Terkait hal ini, Nicholay Aprilindo, salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, tindakan jaksa tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melecehkan martabat pengadilan dan hakim yang menangani perkara tersebut.
"Menurut kami, jaksa penuntut umum atau jaksa sudah berkali-kali dari awal sidang yang lalu-lalu selalu mengungkapkan pertanyaan kepada saksi 'apakah dipukul oleh hakim?'."
Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Diungkap Ahli Digital Forensik, Bisa Ubah Nasib Para Terpidana
"Bagi kami, ketika melayangkan pertanyaan itu suatu penghinaan terhadap hakim dan pengadilan," ujar Nicholay saat diwawancarai selepas sidang selesai sekira pukul 18.30 WIB, Rabu (18/9/2024).
Ia menegaskan, tindakan jaksa yang terus-menerus menanyakan hal tersebut sangat tidak pantas karena tidak pernah ada kejadian pemukulan oleh hakim terhadap terdakwa atau saksi.
"Nah, tindakan jaksa tersebut selaku termohon sudah merupakan suatu penghinaan terhadap hakim maupun pengadilan, yaitu penghinaannya apa, menanyakan kepada saksi 'apakah pernah dipukul oleh hakim?', ini penghinaan," ucapnya.
Nicholay meminta agar Jaksa Agung dan Jaksa Pengawas segera memanggil jaksa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut.
Ia berharap agar institusi kejaksaan tidak tercemar oleh tindakan yang dinilainya tidak profesional itu.
"Saya minta kepada Pak Alim Kartono, jaksa pengawas selaku kawan saya, panggil jaksa tersebut minta klarifikasi atas ucapannya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.