Pembunuhan Vina Cirebon
3 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Diungkap Ahli Digital Forensik, Bisa Ubah Nasib Para Terpidana
Sejumlah kejanggalan di kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu diungkap ahli digital forensik Rismon Hasiholan. Bisa Ubah Nasib Para Terpidana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sejumlah kejanggalan di kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu diungkap ahli digital forensik Rismon Hasiholan.
Hal ini diungkapkan Rismon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).
Menurut Rismon, bukti chat Vina Cirebon bisa mengubah nasib para terpidana jika dipertimbangkan.
Rismon menguraikan bahwa bukti digital berupa data chat milik korban Vina yang relevan dengan kasus ini tidak dihadirkan dalam persidangan awal, yang berdampak pada kerugian besar bagi para terpidana.
Baca juga: 3 Aksi Kontroversial Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sampai Ditantang Ahli
Berikut sederet kejanggalan yang diungkap Rismon.
- Vina Masih Aktif
"Di mana, saya menjelaskan timeline UTC+0, yang artinya tidak ada penyesuaian lokal time pada hardware maupun software yang digunakan tadi itu," ujar Rismon saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (20/9/2024).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Vina masih aktif mengirim pesan pada pukul 22.14.10 waktu lokal Cirebon (UTC+7) berdasarkan konversi dari UTC+0.
"Ini yang paling kritikal di nomor 14-15."
"Dia (Vina) aktif mengirim pukul 15.14.10 UTC+0, artinya kalau kita konversi ke lokal time UTC+7 jamnya 22.14.10, dia masih aktif mengirim dan statusnya send, artinya sudah masuk ke dalam jaringan komunikasi," ucapnya.
Baca juga: Usai Dalih Iptu Rudiana Dihabisi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beber Tabiatnya
2. Bukti Diabaikan
Kejanggalan tersebut, menurut Rismon, seharusnya menjadi bukti penting dalam proses persidangan.
Namun, sayangnya, bukti ini diabaikan.
"Kejanggalannya yaitu analisa meta data, karena saya sudah sering menganalisa memeriksa extraction report sejumlah kasus, tapi saya lihat tidak ada yang janggal."
"Mungkin karena tidak ada yang janggal itu, jadi dikesampingkan untuk scientific evidence di persidangan saat ini," jelas dia.
3. Bisa Ubah Nasib Para Terpidana
Rismon menambahkan, andai bukti ilmiah tersebut dipertimbangkan, sidang bisa berjalan berbeda.
"Seandainya scientific evidence dihadirkan mungkin jalannya sidang bukan begini, 8 tahun terpidana abis usianya hanya karena ini dikesampingkan," katanya.
Dalam kesaksiannya, Rismon juga mengutip pernyataan Susno Duadji, "Scientific evidence dibandingkan dengan seribu saksi, kuat mana? Scientific evidence."
Ia menekankan pentingnya bukti ilmiah dalam menentukan kebenaran dalam kasus ini.
Sementara itu, sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon pada hari ketujuh resmi ditutup pada pukul 19.00 WIB.
Selain Rismon, ada lima saksi lain yang memberikan kesaksian, termasuk Dedi Mulyadi, Arta, Anwar, Reza Indragiri dan Fransiskus.
Sidang PK akan kembali digelar pada Senin (23/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya, yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian.
Baca juga: Sosok Rismon Hasiholan Ahli Digital Forensik yang Tantang Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Kasus Vina
Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kontroversi yang menyelimuti tragedi kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.
Tantang Jaksa Jati Pahlevi
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan menjadi perbincangan setelah bersaksi sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (20/9/2024).
Di sidang yang dipimpin hakim Arief Ferdian, Rismon Hasiholan menjelaskan soal hasil ekstraksi chat.
Kesaksian Rismon Hasiholan ini berkaitan dengan bukti chat Vina Cirebon dan temannya, Widi dan Mega yang didapat dari ekstraksi ponsel Vina.
Rismon juga menjelaskan perbedaan waktu dalam hasil ekstraksi tersebut.
Ada momen menarik ketika Rismon berinteraksi dengan jaksa penuntut umum di sidang tersebut.
Rismon sempat menantang jaksa Jati Novriantino Jati Pahlevi untuk bertanya kepadanya.
Hal ini terjadi setelah sebelumnya, jaksa rekan Jati Pahlevi hanya memberikan tiga pertanyaan kepadanya.
Awalnya, Rismon Hasiholan ditanya tentang apakah ekstraksi data ini untuk semua perangkat elektronik.
Rismon mengungkap bahwa ekstraksi chat itu hanya hal dasar.
"Kalau saya risetnya malah membuat software. Kalau ini (ekstraksi chat ) kan cuma operator, tinggal menggunakan, eksport, selesai. Kalau saya malah lebih detail, membuat software untuk intelegent data. Menyembunyikan data. Jadi lebih rumit dari ini. Jadi ini levelnya cuma operator lah," terangnya.
Saat ditanya, apakah juga termasuk CCTV bisa digital forensik, Rismon menerangkan disertasi-nya yang meneliti terkait keamanan video.
"Jadi saya paham benar dengan digital video," akunya.
"Apabila data-data itu berupa sms sudah dihapus, dilakukan ekstraksi. Apakah bisa dikembalikan, atau ada keterangan delete?," tanya jaksa.
Diterangkan Rismon, di meta data, hal itu bisa dikembalikan.
Baca juga: Tabiat Widi dan Mega Teman Vina Cirebon yang Bikin Ditegur Hakim, Jaksa Kesal: Jawabnya Santai Aja
"Tapi itu tadi kita pilih jenis ekstraksi yang lain. Inikan logical ekstraction.
Ini paling minim. paling cepat cuma 7 menit, 33 detik," terangnya.
Setelah itu jaksa mengatakan cukup dan tidak mengajukan pertanyaan lagi.
Melihat jaksa Jati yang tidak bertanya, Rismon lalu menantang untuk ditanyai.
"Pak pertanyaan dong pak," tantang Rismon ke jaksa Jati.
Mendapat tantangan itu, jaksa Jati pun menanggapi.
"Baik, Salam kenal ahli. Karena persetujuan waktu sudah malam, satu aja.
Kalau beliau minta diberi kesempatan, ya sudah," kata jaksa Jati.
Rismon pun menanggapi santai.
"Biar view Youtube naik pak," seloroh RIsmon yang langsung ditepis jaksa Jati.
"Gak ada itu pak," elak jaksa Jati.
Jaksa Jati mengaku awam dengan digital forensik, karena yang dia ketahui baru kedokteran forensik.
Jaksa Jati meminta ahli menjelaskan dimensi dan ruang lingkup digital forensik.
"Dia memeriksa dalam lingkupo yang seperti apa? Ruang lingkup digital forensik dalam pembuktiian pengadilan atapun yang lain? Karean saya tidak tahu, dan saya fakir ilmu," kata jaksa Jati.

Rismon mengatakan, sebenarnya yang dihadirkan di pengadilan sudah sangat lengkap. Buatan Israel dipakai hampir semua negara.
"Cuma masalahnya, integritas moral, Kalau datanya mau meringankan terdakwa, datanya bisa diotak-atik. Misalnya bisa dieksport. Forensik digital paling penting integritas moral," sindir Rismon.
Rismon mengaku saat ini akan membongkar kasus dimana, ahli forensik digital justru merusak barang bukti.
"Yang penting dia hujur, semua yang diekstrak baik memberatkan maupun meringakan terdakwa, jaksa harus menghadirkan dipersidangan. Supaya terjadi peradilan yang adil. Gak rumit apalagi pakai ini, software ada di kepolisian," kata Rismon.
Merasa tersindir, jaksa Jati pun menanggapinya.
"Saya memahami ini masukan saudara, karena dalam digital forensik saudara punya alam berpikir sediri. Kami punya alam berpikir sendiri. Saya tahu itu kecemasan saudara. Karena di kami, yang penting adalah alat-alat bukti yang tertuang disana. Ini akan kami jadikan masukan di dunia peradilan," katanya.
Rismon pun menanggapi.
"Kan dilampirkan di berkas," katanya.
Jaksa Jati berdalih tidak menangani perkara ini pada saat 2016.
"Kami posisinya bukan saat itu. Itu yang harus dipahami. Kalau mungkin kami bertemu saudara sebelum ini, akan kami lampirkan," ungkapnya mengakhiri pertanyaannya.
Melihat jaksa Jati yang akhirnya menyerah, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso pun menanggapi dengan memberikan pertanyaan yang sebelumnya selalu diitanyakan jaksa Jati hingga memancing emosi penonton.
"Apakah ahli menjelaskan semua ini, dalam keadaan sadar, jujur tanpa ada disiksa di persidangan ini. Tidak ada penganiayaan, tidak ada penganiayaan fisik," tanya Jutek sambil menyindir jaksa Jati.
Sindiran Jutek pun dibalas Rismon.
"Definisi scientifik crime investigation. Maka itu harus bisa diuji oleh publik. Harus terbuka, dan bsa diuji publik, diseminarkan, dimakalah ilmiah, bukan tersembunyi, Ahli forensik yang kemarin seharusnya dihadirkan," tegas Rismon.
Aksi Rismon di sidang PK ini mendapat simpati setelah sebelumnya penonton dibuat emosi karena ulah jaksa Jati.
Jaksa Jati sempat menantang penonton karena disoraki saat bertanya ke saksi Fransiskus Marbun.
"Iya, kalau mau teriak di sini. dari kemarin saya sabar aja yang mulia. Disini juga kami sempat diteriaki, sabar aja kita,
Tolong yang mulia
"Kalau memang marah, ayo dimana," tantang Jaksa Jati.
Kuasa hukum pemohon meminta jaksa untuk tidak provokatif dan suasan sidang semakin riuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.