Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Rismon Hasiholan Ahli Digital Forensik yang Tantang Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Kasus Vina

Inilah sosok Rismon Hasiholan, ahli digital forensik yang tantang jaksa Jati Pahlevi. Dapat sambutan riuh penonton sidang PK terpidana kasus Vina.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Rismon Hasiholan menantang jaksa Jati Pahlevi bertanya di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan menjadi perbincangan setelah bersaksi sebagai ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (20/9/2024). 

Di sidang yang dipimpin hakim Arief Ferdian, Rismon Hasiholan menjelaskan soal hasil ekstraksi chat.

Kesaksian Rismon Hasiholan ini berkaitan dengan bukti chat Vina Cirebon dan temannya, Widi dan Mega yang didapat dari ekstraksi ponsel Vina. 

Rismon juga menjelaskan perbedaan waktu dalam hasil ekstraksi tersebut.

Ada momen menarik ketika Rismon berinteraksi dengan jaksa penuntut umum di sidang tersebut.

Baca juga: Usai Tantang Penonton Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Jati Pahlevi Balik Ditantang Ahli

Rismon sempat menantang jaksa Jati Novriantino Jati Pahlevi untuk bertanya kepadanya. 

Hal ini terjadi setelah sebelumnya, jaksa rekan Jati Pahlevi hanya memberikan tiga pertanyaan kepadanya. 

Awalnya, Rismon Hasiholan ditanya tentang apakah ekstraksi data ini untuk semua perangkat elektronik.

Rismon mengungkap bahwa ekstraksi chat itu hanya hal dasar.

"Kalau saya risetnya malah membuat software. Kalau ini (ekstraksi chat ) kan cuma operator, tinggal menggunakan, eksport, selesai. Kalau saya malah lebih detail, membuat software untuk intelegent data. Menyembunyikan data. Jadi lebih rumit dari ini. Jadi ini levelnya cuma operator lah," terangnya. 

Saat ditanya, apakah juga termasuk CCTV bisa digital forensik, Rismon menerangkan disertasi-nya yang meneliti terkait keamanan video. 

"Jadi saya paham benar dengan digital video," akunya. 

Baca juga: Jaksa Jati Pahlevi Berdiri Tantang Penonton Sidang PK Terpidana Kasus Vina: Kalau Marah, Ayo Dimana!

"Apabila data-data itu berupa sms sudah dihapus, dilakukan ekstraksi. Apakah bisa dikembalikan, atau ada keterangan delete?," tanya jaksa. 

Diterangkan Rismon, di meta data, hal itu bisa dikembalikan.  

"Tapi itu tadi kita pilih jenis ekstraksi yang lain. Inikan logical ekstraction. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved