Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Dalih Iptu Rudiana 'Dihabisi' di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beber Tabiatnya

Iptu Rudiana masih terus disinggung dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon. Dedi Mulyadi beber tabiatnya.

kolase IST
Dedi Mulyadi dan Iptu Rudiana. Usai Dalih Iptu Rudiana 'Dihabisi' di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beber Tabiatnya. 

"Kalau itu benar, pak kapolri harus dengar. Pak kapolri junior saya, saya tidak pernah menjadi senior mengajarkan ini," tegasnya. 

Peran Iptu Rudiana Buat Peradilan Sesat

Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya.
Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya. (kolase youtube dan Tribunnews)

Iptu Rudiana dinilai memiliki kontribusi besar terjadinya peradilan sesat yang membuat 7 terpidana kasus Vina Cirebon dihukum seumur hidup, dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara. 

Hal ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum terpidana Saka Tatal yang juga mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Baca juga: Susno Duadji Beber Bukti Kasus Vina Cirebon Kecelakaan di Sidang PK, Begini Proses Penyelidikannya

Edwin membantah bahwa Iptu Rudiana dipojokkan oleh para saksi dan terpidana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. 

Menurutnya, para saksi dan terpidana itu menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi. 

Faktanya bahwa 8 orang ini menjadi terpidana karena peran besar Iptu RUdiana.

"Entah kenapa Iptu Rudiana ini off side untuk melakukan penyidikan, tanpa berdasarkan hukum, tanpa surat perintah,"terang Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (17/9/2024).

Ditambahkan Edwin, IPtu Rudiana juga telah melakukan penangkapan tanpa surat perintah, penyiksaan hingga berlanjut tanpa proses penyelidikan, tapi langsung naik ke penyidikan. 

"Tentu perkara ini tidak mungkin ada tanpa peran besar Rudiana," katanya. 

"Bukan  memojokkan rudiana, tapi ini fakta atas persitiwa peradilan sesat yang diajukan PK ini. 
Kontribusi terbesar ya Rudiana," tegas Edwin. 

Menurut Edwin, kalau Iptu Rudiana tidak melakukan penangkapan tidak berdasar, penyidikan semena-mena, peristiwa ini tidak akan ada. 

Tapi karena unsur subyektifitas, konflik kepentingan karena korbannya anaknya, Iptu Rudiana melakukan semua itu. 

 "Gak tahu apa yang mengilhami rudiana yang membuat 8 orang jadi tersangka ini. Apakah karena kesurupan. Yang jelas, peran rudiana untuk menjadikan 8 orang pesakitan sangat besar," tegasnya. 

Dikatakan Edwin, sidang PK yang diajukan 6 terpidana ini surplus bukti dan saksi yang emnguatkan bahwa peristiwa yang dituduhkan pembunuhan dan pemerkosaan ini nihil. 

Sidang PK 6 terpidana ini menguatkan PK yang diajukan Saka Tatal sebelumnya.

"Menggenapkan argumentasi bahwa bukan pembunuhan dan pemerkosaan, tapi kecelakaan yang mengakibatkan Eky dan vina meninggal dunia," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved