Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Dalih Iptu Rudiana 'Dihabisi' di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beber Tabiatnya
Iptu Rudiana masih terus disinggung dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon. Dedi Mulyadi beber tabiatnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Soal penganiayaan itu tidak ada. Tidak ada penganiayaan," ucapnya.
Namun, pembelaan Iptu Rudiana itu dipatahkan Susno Duadji.
Menurut Susno, dalam undang-undang acara pidana, tidak ada istilah mengamankan.
Menurutnya, membawa orang ke kantor atau ke suatu tempat tanpa ada surat penangkapan, itu namanya merampas kemerdekaan orang lain.
"Gak ada istilah mengamankan. Di KUHAP itu gak ada istilah mengamankan. Itu bukan tertangkap tangan," kata Susno.
Saat penangkapan pun, tidak semua anggota Polri diperbolehkan menangkap.
Baca juga: Nasib Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Lagi Menderita, Begini Perlakuan Rivaldy Alias Ucil
Menurut Susno, yang boleh menangkap hanya anggota polri aktif, berdinas di reserse, dan diberikan surat perintah.
"Kalau mengamankan? apanya yang diamankan. Jangan dicampuradukkan menangkap dan mengamankan. Kalau pengamanan misalnya ada keramaian atau ada sidang kayak gini, itu ada pengamanan," terang Susno.
Disinggung tentang adanya anggota polri yang menangkap lalu melakuan penyiksaan, menurut Susno anggota polri ini tak hanya bisa dikenakan kode etik namun bisa dikenakan ancaman pidana.
"Bisa (Pasal) 351 bisa 352 (KUHP). Apabila dilakukan anggota polri, itu harus diperberat. Dan ingat, Indonesia punya meratifikasi konvensi internasional tentang antipenyiksaan," ungkapnya.
Disinggung tentang tidak adanya pendampingan kuasa hukum untuk tersangka pada proses penyidikan, menurut Susno, hasil pemeriksaan itu harus dinyatakan batal demi hukum.
"Sudah banyak putusan pengadilan, membatalkan dan membebaskan terdakwa karena tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun ke atas dan pemeriksaan awal tidak didampingi," katanya.
Susno juga dimintai pendapatnya mengenai penanganan kasus dimana tersangka ditangkap dahulu baru dibuat laporan polisi, lalu tidak ada penyelidikan, tetapi langsung penyidikan dan ditetapkan tersangka dalam hitungan jam.
Menanggapi hal ini, Susno berkelakar semoga hal itu tidak terjadi di Indonesia, apalagi di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan itu ilusi kasus, semoga tidak terjadi di Indonesia. Kalau ini terjadi di Indonesia, dan di Jawa Barat dan saya pernah jadi kapolda jawa barat. Saya pingsan di sini," sindirnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.