Pembunuhan Vina Cirebon

Balasan Menohok Dedi Mulyadi saat Upayanya Cari Keadilan Bagi Terpidana Kasus Vina Diragukan Jaksa

Dedi Mulyadi memberikan balasan menohok saat upayanya mencari keadilan bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon seolah diragukan jaksa.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Dedi Mulyadi bersaksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ini balasan menohoknya saat diragukan jaksa. 

"Cuma akhir-akhir ini berkurang ke masyarakat kecil, lebih dominan lebih ke masalah ini," sindir jaksa. 

Dedi pun memberikan balasan menohok.  

"Karena bagi saya, peristiwa kemanusiaan ini lebih mahal, " tegasnya.

Mendapat jawaban itu, jaksa kembali berargumen.

"Kami sependapat dan kami bukan menolak. Sekali lagi, ingin menegaskan bahwa. Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus dihormati. Tetapi kalau masih ada upaya hukum, mari kita bongkar kebenaran dan keadilan," seloroh jaksa. 

Menangis, Beri Pesan ke 6 Terpidana

Ada momen haru ketika Dedi Mulyadi memeluk satu per satu para terpidana setelah sesi tanya jawab berakhir.

Selama memberikan keterangannya, Dedi beberapa kali terlihat menangis dan suaranya terdengar bergetar.

"Saya nangis, orang punya hati."

"Kamu mau gak punya adik di penjara seumur hidup tanpa bersalah?" Ujar Dedi Mulyadi kepada awak media setelah persidangan, Jumat (20/9/2024).

Dedi menjelaskan, bahwa kesaksian yang ia sampaikan adalah hasil dari wawancaranya dengan berbagai pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban dan saksi-saksi.

Namun, ia mengungkapkan bahwa dirinya belum sempat mewawancarai keluarga Eki, salah satu korban dalam kasus tersebut.

"Apa yang saya sampaikan adalah hal-hal yang saya temukan melalui wawancara-wawancara yang saya lakukan terhadap keluarga korban, para saksi, keluarga Vina, Linda."

"Yang tidak bisa saya wawancara adalah keluarganya dari Eki," ucapnya.

Menurut Dedi, dari seluruh rangkaian yang ia pelajari, peristiwa yang terjadi merupakan kecelakaan murni dan tidak ada kesalahan dari enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved