CPNS 2024

Cara Ajukan Sanggah untuk Pelamar CPNS Jatim 2024 yang TMS, Ini Contoh Kalimatnya

Sebanyak 4.425 pelamar CPNS Jatim 2024 dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). Berikut ini cara ajukan sanggah

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
BKD Jatim
CPNS Jatim 2024 

SURYA.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengumumkan hasil sementara seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. 

Berdasarkan hasil sementara yang dirilis pada Rabu (18/9/2024), sebanyak 4.425 pelamar CPNS Jatim 2024 dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena tak memenuhi syarat (TMS).

Meski TMS, pelamar berkesempatan melakukan sanggahan pada tahap masa sanggah yang mulai dibuka Jumat (20/9/2024) hingga Minggu (22/9/2024).

Namun, masa sanggah ini hanya bisa dilakukan jika kesalahan dibuat oleh verifikator atau panitia CPNS di instansi masing-masing.

Apabila kesalahan dibuat oleh pelamar, maka peserta CPNS 2024 tidak bisa melakukan sanggah.

"Setiap pelamar #SeleksiCPNS2024 hanya punya 1 kali kesempatan sanggah," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoid.

Baca juga: Formasi Dokter Spesialis di Seleksi CPNS Pemkab Jember Nihil Peminat, Ini Respons Dinkes

Setelah melakukan sanggah, instansi akan melakukan jawab sanggah yang diajukan oleh pelamar pada 20-24 September 2024.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 pasca-masa sanggah akan dilakukan pada 23-29 September 2024

Cara Sanggah CPNS 2024

Login ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Mengisi sanggahan dengan menjelaskannya secara kronologis

Unggah bukti yang mendukung sanggahan

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024

Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved