Berita Mojokerto

Tanggung JKK-JKM 16.382 Jiwa di Semua Lembaga Masyarakat Desa, Pemkab Mojokerto Siapkan Rp 1,3 M

Jumlah total lembaga kemasyarakatan di seluruh Mojokerto terdiri dari 299 desa dan 5 kelurahan dengan 18 Kecamatan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyalurkan langsung bantuan sosial untuk masyarakat desa. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto menjadi royal anggaran menjelang pesta demokrasi ini, Kabar gembiranya, sebanyak 16.382 jiwa dari lembaga kemasyarakatan desa se-Kabupaten Mojokerto bakal mendapat jaminan perlindungan sosial dari Pemkab Mojokerto. 

Pemkab Mojokerto  telah mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,3 miliar untuk menanggung seluruh pembiayaan jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto, Hendra Putra Djaja T mengatakan, pemda menanggung penuh pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk seluruh lembaga kemasyarakatan di desa. 

"Jaminan perlindungan sosial mulai dari RT/RW, LPM, BPD hingga karang taruna di seluruh Kabupaten Mojokerto, itu semuanya dicover Pemda," jelas Hendra di Pemkab Mojokerto, Rabu (18/9/2024). 

Jumlah total lembaga kemasyarakatan di seluruh Kabupaten Mojokerto terdiri dari 299 desa dan 5 kelurahan dengan 18 Kecamatan.

Rinciannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebanyak 1.794 orang, dengan masing-masing enam anggota per desa.  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 2083 orang, dengan jumlah anggota yang bervariasi mulai dari 5,7,9 orang per desa. 

Ketua RT sebanyak 7.118 orang dan Ketua RW mencapai 2.098 orang. Karang taruna sebanyak 3.289 orang dengan 11 anggota di masing-masing desa. 

"Jadi totalnya sebanyak 16.382 orang dari seluruh lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Mojokerto. Untuk jaminan perlindungan sosial seluruhnya akan ditanggung oleh pemda," tambah Hendra.

Dikatakan Hendra, pembiayaan jaminan perlindungan sosial untuk tahun ini telah dianggarkan melalui PAK APBD 2024. Untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 dengan dua program, yaitu sekitar Rp 281 juta. 

"Sudah dianggarkan di PAK APBD tahun anggaran 2024, tinggal menyesuaikan sampai keluarnya kartu. Karena kartu (BPJS Ketenagakerjaan) baru keluar jika sudah membayar, sesuai yang terdata," bebernya. 

Menurutnya, anggaran juga sudah diplot di APBD 2025 untuk mengcover pembiayaan selama 12 bulan, yang mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

"Tahun depan ada Rp 1,1 miliar lebih dan untuk anggarannya ikut DPMD. Pencairannya saat ada tagihan, kami ajukan setiap bulan ke BPKAD  dan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," paparnya. 

Pemkab Mojokerto menanggung penuh pembiayaan jaminan perlindungan sosial untuk lembaga kemasyarakatan desa, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2022, tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 1 pekerja rentan sektor informal dengan penghasilan di bawah Rp 1, 5 juta. 

Sedangkan, dalam Pasal 11 disebutkan, bahwa pemda mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pemda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran bagi pekerja rentan. 

"Ini adalah amanat (Inpres), artinya Ppmda memberikan perlindungan sosial bagi lembaga kemasyarakatan desa. Cuma ini kan secara bertahap, kita menyesuaikan kekuatan anggaran," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved