Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Sosok hingga rekam jejak Susno Duadji kembali jadi sorotan setelah ia diundang jadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Susno Duadji kembali jadi sorotan setelah ia diundang jadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina Cirebon masih berlangsung hingga saat ini, Rabu, 18 September 2024.
Dalam salah satu sesi sidang, dibahas dugaan bahwa polisi melakukan penganiayaan terhadap terpidana sebelum membuat laporan.
Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang PK kasus Vina Cirebon tersebut.
Susno Duadji mengungkapkan adanya unsur pidana terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh polisi terhadap terpidana.
Baca juga: Sosok Pakar yang Disalahkan Elza Syarief Gegara Sebut Iptu Rudiana Bisa Dipanggil di Sidang PK
Susno Duadji mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa surat perintah adalah tindakan yang "amburadul" karena telah merampas kebebasan seseorang.
"Amburadul ya. Mengapa? Apapun istilah yang digunakan. Merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, membawa ke suatu tempat, itu sudah merampas kemerdekaan orang lain," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Susno Duadji juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penangkapan, bukan "pengamanan". Dalam KUHAP tidak dikenal istilah "pengamanan".
"Ga bisa pakai istilah mengamankan. Di KUHAP tidak ada istilah mengamankan," jelasnya di sidang PK.
Mengenai dugaan polisi yang melakukan penganiayaan terhadap terpidana sebelum membuat laporan, menurut Susno, hal tersebut bukan hanya pelanggaran kode etik, melainkan sudah termasuk tindakan pidana.
"Bukan hanya kode etik. Kalau sudah melakukan kekerasan, itu pidana. Tergantung tingkat kekerasannya," jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: Foto-foto Kecelakaan Kasus Vina di HP Nazrudin Jadi Harapan, Ini Kata Roy Suryo Soal Ekstraksi Hp
Susno Duadji juga menegaskan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Polri, maka hukumannya harus diperberat.
"Apabila dilakukan oleh anggota Polri, itu harus diperberat," ujar Susno menjelaskan.
Lantas, seperti apa rekam jejak Susno Duadji?
Melansir dari Wikipedia, Susno Duadji lahir 1 Juli 1954.
Ia adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.
Kakaknya, Sukadi Duadji merupakan mantan wakil Bupati Lahat periode 2008-2013, sekarang ia akan berencana bermukim di Depati Lawang Diwe (kediaman pribadinya) di Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.
Susno sekarang dipercaya menduduki jabatan sebagai ketua Tim Kamus Bahase Kite (Lahat dan Besemah).
Lulus dari Akabri Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, dan telah mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi.
Kariernya mulai meningkat ketika ia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta, dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang.
Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003.
Tahun 2004 ia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Peran Iptu Rudiana Buat Peradilan Sesat Terpidana Kasus Vina Diungkap, Elza Syarief Bela Mati-matian
Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak Januari 2008 menggantikan Irjen Pol. Soenarko Danu Ardanto.
Ia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Oktober 2008 menggantikan Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri[4] yang telah dilantik sebagai Kapolri.
Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009, akan tetapi pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri.
Namun, pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK.
Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim Polri sesungguhnya adalah "Tribrata 5" atau nomor 5 di Polri setelah Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, sedangkan "Truno 3" adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri.
Adapun Direktur III/Tipidkor Bareskrim Polri saat itu adalah Brigjen Pol. Yovianes Mahar. yang kini menjabat sebagai Irwil II Itwasum Polri.
Riwayat karier Susno Duadji selama aktif berkarier di Polri, ialah sebagai berikut:
- Pama Polres Wonogiri (1978)
- Kabag Serse Polwil Banyumas (1988)
- Wakapolres Pemalang tahun (1989)
- Wakapolresta Yogyakarta (1990)
- Kapolres Maluku Utara (1995)
- Pamen Hubinter Sdeops Polri (Penugasan di Bosnia) (1995)
- Kapolres Madiun(1997)
- Kapolres Malang (1998)
- Wakapolwitabes Surabaya(1999)
- Wakasubdit Gaptid Dit Sabhara Polri (2001)
- Kabid Kordilum Babinkum (2001)
- Kabid Rabkum Div Binkum Polri (2001)
- Pati Yanma Polri (Wakil Kepala PPATK) (2004)
- Kapolda Jawa Barat (Jan 2008-Okt 2008)
- Kabareskrim Polri (Okt 2008-Nov 2009)
- Pati Mabes Polri (Non Job) (Nov 2009-Mar 2011)
- Penasehat Koorsahli Kapolri (Mar 2011-Aug 2012).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.