Pembunuhan Vina Cirebon

Jaksa Jati Pahlevi Hebohkan Lagi Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Debat Sengit, Hakim Ancam Diskors

Jaksa Novriantino Jati Pahlevi lagi-lagi bikin heboh sidnag Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon. Hakim sampai ancam diskors.

kolase IST
Jaksa Jati Pahlevi yang Hebohkan Lagi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. 

"Apakah ada hal-hal pemukulan dilakukan hakim atau jaksa pada saat di persidangan?," tanya jaksa. 

Saka mengaku tidak ada, pemukulan hanya dialami saat penyidikan. 

Pertanyaan ini rupanya membuat kuasa hukum terpidana keberatan dan langsung melayangkan protes.

Mendengar kuasa hukum protes, jaksa Jati tak terima.    

"Izin yang mulia, ada apa yang mulia," tanyanya dengan nada tinggi hingga membuat sidang gaduh. 

Hakim berusaha menenangkan keadaan. Namun Saka langsung menyela dengan menantang jaksa untuk bersumpah.  

"Ya udah gini aja to the point-nya. Saka mah gak mau panjang lebar.  Berani gak sumpah banyu cis?," tantang Saka ke jaksa. 

Baca juga: Rekam Jejak Jaksa Jati Pahlevi yang Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Jaksa Jati lalu menjawab.  

"Mohon izin yang mulai saya bertanya dengan baik," ujarnya. 

Hakim lalu mengingatkan untuk tidak terpancing.  

"Jangan terpancing emosi, karena kita sama-sama menghormati persidangan, kita gak mencari salahnya siapa di sini. kita mencari kebenaran. itu mesti saudara pahami dahulu," ujar hakim dengan suara kalem.

Jaksa Jati Pahlevi yang Minta Maaf Usai Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal. Segini besaran gajinya.
Jaksa Jati Pahlevi yang Minta Maaf Usai Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal. Segini besaran gajinya. (kolase Kompas TV)

Kuasa hukum terpidana lalu menyampaikan keberatan, namun kembali disela jaksa Jati. Dan lagi-lagi hakim  menenangkan dua pihak ini. 

Jaksa juga ngotot bahwa pendampingan hukum terhadap Hadi Saputra dkk sudah dilakukan. 

Namun lagi-lagi, pihak kuasa hukum membantah dengan mengatakan bahwa pendampingan hukum di persidangan memang ada, namun pendampingan hukum saat proses penyidikan tidak ada. 

Hal ini juga dibenarkan Saka yang mengaku tidak pernah ditawari pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved