Pembunuhan Vina Cirebon

Dalih Iptu Rudiana "Dihabisi" Susno Duadji di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Kapolri Harus Dengar!

Dalih Iptu Rudiana mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon dihabisi Susno Duadji saat sidang PK di PN Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Susno Duadji membantah dalih Iptu Rudiana saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Sementara, lanjut Susno, yang dipermasalahkan di sidang PK ini adalah munculnya bukti-bukti baru yang tidak dibahas di pengadilan sebelumnya. Teramsuk putusan bertentangan dan kehilafan hakim.

"Dan ini hukum acara berbeda dengan laporan palsu maupun penyiksaan itu," tegas Susno. 

Penjelasan Susno ini membuat Elza berargumen lain terkait keterangan Dede pada kasus Pegi Setiawan yang dinilainya masih sama dengan saat BAP pertama tahun 2016. 

Susno kembali beralasan hal itu dilakukan karena Dede belum dilaporkan para terpidana atas laporan palsu di Bareskrim. 

"Pertama tidak boleh mencampuradukkan. Kita bicara PK. PK ini terkair kesaksian baru, terkait kecelakaan lalu lintas. 
Lalu, proses pidana terkait kekeliruan hakim. Tidak adanya pendampingan pengacara, orang tidak disumpah, dan berita acara. Terkait penyiksaan, kesaksian palsu, prosesnya bukan polda jabar, tetapi di bareskrim. Ini sedang berjalan," tukas Susno. 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved