Pembunuhan Vina Cirebon

Dalih Iptu Rudiana "Dihabisi" Susno Duadji di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Kapolri Harus Dengar!

Dalih Iptu Rudiana mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon dihabisi Susno Duadji saat sidang PK di PN Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Susno Duadji membantah dalih Iptu Rudiana saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Gak ada. Saya sudah 40 tahun (jadi pengacara), mungkin ahli pidana lebih muda dari saya. Itu ada hukum acaranya, saya gak main-main. Gak bisa, yang bisa memanggil di berkas perkara. Berkas perkara sudah selesai, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. 

"Hakim sekarang ini tidak punya kewenanagna apa-apa, cuma menerima," tegasnya. 

Bagaimana kalau Iptu Rudiana mengajukan diri sebagai saksi? Dengan suara tinggi Elza menolaknya. 

"Ngapaian. bukan soal itu, kita harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali, tiba-tiba datang rudiana, kayak orang gila," katanya. 

Berbeda dengan Elza, Susno Duadji justru akan meminta Iptu Rudiana hadir seandaianya dia menjadi hakim maupun kuasa hukumnya.

Bahkan, kalau seandaianya dia menjadi Iptu Rudiana, dia akan hadir tanpa diminta. 

"Kalau saya Iptu Rudiana, saya justru yang akan mengajukan minta PH nya. Tolong deh saya hadir. Ngapaian takut, kan tidak bersalah," tegas Susno. 

Menurut Susno, saat ini Iptu Rudiana dalam posisi belum dinyatakan bersalah. 

Sidang PK inilah forum untuk dia mengklarifikasi banyak tuduhan yang beredar di media sosial. 

"Mudah-mudahan itu tidak benar, kan dia polisi, saya juga polisi. Dia dituduh merekayasa perkara, membuat laporan palsu, menyiksa. Kan berat sekali itu penyiksaan. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Ini kesempatan dia mengklarifikasi itu di pengadilan," kata Susno. 

Jawaban Susno ini dibantah Elza dengan menyebut hal itu bukan cara yang tepat. 

Apalagi pencabutan keterangan yang dilakukan Liga Akbar dan Dede masih berproses.

"Itu harus diproses secara pidana oleh bareskrim. Itu kan belum diproses. Yang bisa memanggil polisi, jaksa dan pengadilan," elak Elza. 

Susno kembali menimpali jika laporan terkait penyiksaan dan laporan palsu sudah diproses di Bareskrim, dan RUdiana maupun Dede sudah diperiksa. 

Terbukti atau tidak, terkait penyiksaan dan keterangan palsu, itu di peradilan pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved