Pembunuhan Vina Cirebon

Dalih Iptu Rudiana "Dihabisi" Susno Duadji di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Kapolri Harus Dengar!

Dalih Iptu Rudiana mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon dihabisi Susno Duadji saat sidang PK di PN Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Susno Duadji membantah dalih Iptu Rudiana saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Disinggung tentang tidak adanya pendampingan kuasa hukum untuk tersangka pada proses penyidikan, menurut Susno, hasil pemeriksaan itu harus dinyatakan batal demi hukum. 

"Sudah banyak putusan pengadilan, membatalkan dan membebaskan terdakwa karena tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun ke atas dan pemeriksaan awal tidak didampingi," katanya. 

Susno juga dimintai pendapatnya mengenai penanganan kasus dimana tersangka ditangkap dahulu baru dibuat laporan polisi, lalu tidak ada penyelidikan, tetapi langsung penyidikan dan ditetapkan tersangka dalam hitungan jam. 

Menanggapi hal ini, Susno berkelakar semoga hal itu tidak terjadi di Indonesia, apalagi di Jawa Barat. 

"Mudah-mudahan itu ilusi kasus, semoga tidak terjadi di Indonesia. Kalau ini terjadi di Indonesia, dan di Jawa Barat dan saya pernah jadi kapolda jawa barat. Saya pingsan di sini," sindirnya. 

"Kalau itu benar, pak kapolri harus dengar. Pak kapolri junior saya, saya tidak pernah menjadi senior mengajarkan ini," tegasnya. 

Susno Berdebat Sengit dengan Elza Syarief

Elza Syarief dan Susno Duadji berdebat sengit soal perlunya Iptu Rudiana hadir di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Elza Syarief dan Susno Duadji berdebat sengit soal perlunya Iptu Rudiana hadir di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase nusantara TV)

Sebelumnya, Susno Duadji berdebat sengit dengan pengacara Elza Syarief soal perlunya kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di PN Cirebon. 

Elza Syarief sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana menilai kliennya tidak perlu hadir di sidang PK yang diajukan terpidana kasus Vina. 

Elza beralasan tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK. 

Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

 "Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024). 

Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).

"Hakim  (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza. 

Elza juga membantah pendapat pakar hukum yang mengatakan bahwa hakim PK bisa memanggil Iptu Rudiana

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved