Pembunuhan Vina Cirebon
Dalih Iptu Rudiana "Dihabisi" Susno Duadji di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Kapolri Harus Dengar!
Dalih Iptu Rudiana mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon dihabisi Susno Duadji saat sidang PK di PN Cirebon.
Disinggung tentang tidak adanya pendampingan kuasa hukum untuk tersangka pada proses penyidikan, menurut Susno, hasil pemeriksaan itu harus dinyatakan batal demi hukum.
"Sudah banyak putusan pengadilan, membatalkan dan membebaskan terdakwa karena tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun ke atas dan pemeriksaan awal tidak didampingi," katanya.
Susno juga dimintai pendapatnya mengenai penanganan kasus dimana tersangka ditangkap dahulu baru dibuat laporan polisi, lalu tidak ada penyelidikan, tetapi langsung penyidikan dan ditetapkan tersangka dalam hitungan jam.
Menanggapi hal ini, Susno berkelakar semoga hal itu tidak terjadi di Indonesia, apalagi di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan itu ilusi kasus, semoga tidak terjadi di Indonesia. Kalau ini terjadi di Indonesia, dan di Jawa Barat dan saya pernah jadi kapolda jawa barat. Saya pingsan di sini," sindirnya.
"Kalau itu benar, pak kapolri harus dengar. Pak kapolri junior saya, saya tidak pernah menjadi senior mengajarkan ini," tegasnya.
Susno Berdebat Sengit dengan Elza Syarief

Sebelumnya, Susno Duadji berdebat sengit dengan pengacara Elza Syarief soal perlunya kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di PN Cirebon.
Elza Syarief sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana menilai kliennya tidak perlu hadir di sidang PK yang diajukan terpidana kasus Vina.
Elza beralasan tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK.
Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).
"Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024).
Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).
"Hakim (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza.
Elza juga membantah pendapat pakar hukum yang mengatakan bahwa hakim PK bisa memanggil Iptu Rudiana.
Komjen (purn) Susno Duadji
Iptu Rudiana
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.