Berita Bisnis

Terminal Petikemas Surabaya Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024

PT Terminal Petikemas Surabaya meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024

Foto Istimewa
Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis bersama jajarannya saat menyerahkan penghargaan Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024, kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS)  meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024. 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS menyampaikan penghargaan yang diterima di bulan September 2024 ini merupakan waktu yang tepat.

"Karena bersamaan dengan bulan peringatan GCG (Good Corporate Governance-red), yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu," kata Wahyu, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut Wahyu menyebut, hal itu sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. 
Penghargaan yang diterima TPS ini sudah ketiga kalinya setelah tahun 2021 dan 2022.

“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 Milyar Rupiah per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran," kata Dahliana Lubis, saat penyerahan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mampu menginspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.

Besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare.

Terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare. Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor. 

Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor.

Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. 

Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan jembatan yang panjangnya 1,53 km.

“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggungjawaban sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya”, pungkas Wahyu.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved