Pembunuhan Vina Cirebon

Debat Sengit Elza Syarief dan Susno Duadji Soal Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Elza Syarief dan Susno Duadji berdebat sengit terkait kehadiran Iptu Rudiana di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Susno bilang ngapain takut?

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief dan Susno Duadji berdebat sengit soal perlunya Iptu Rudiana hadir di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Pengacara Elza Syarief dan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duaji berdebat sengit soal perlunya kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di PN Cirebon. 

Elza Syarief sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana menilai kliennya tidak perlu hadir di sidang PK yang diajukan terpidana kasus Vina. 

Elza beralasan tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK. 

Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

 "Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024). 

Baca juga: Perjuangan Titin Prialianti Cari HP Berisi Foto-foto Kecelakaan Kasus Vina, Temukan Lagi Usai Gagal

Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).

"Hakim  (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza. 

Elza juga membantah pendapat pakar hukum yang mengatakan bahwa hakim PK bisa memanggil Iptu Rudiana

"Gak ada. Saya sudah 40 tahun (jadi pengacara), mungkin ahli pidana lebih muda dari saya. Itu ada hukum acaranya, saya gak main-main. Gak bisa, yang bisa memanggil di berkas perkara. Berkas perkara sudah selesai, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. 

"Hakim sekarang ini tidak punya kewenanagna apa-apa, cuma menerima," tegasnya. 

Bagaimana kalau Iptu Rudiana mengajukan diri sebagai saksi? Dengan suara tinggi Elza menolaknya. 

"Ngapaian. bukan soal itu, kita harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali, tiba-tiba datang rudiana, kayak orang gila," katanya. 

Berbeda dengan Elza, Susno Duadji justru akan meminta Iptu Rudiana hadir seandaianya dia menjadi hakim maupun kuasa hukumnya.

Bahkan, kalau seandaianya dia menjadi Iptu Rudiana, dia akan hadir tanpa diminta. 

"Kalau saya Iptu Rudiana, saya justru yang akan mengajukan minta PH nya. Tolong deh saya hadir. Ngapaian takut, kan tidak bersalah," tegas Susno. 

Menurut Susno, saat ini Iptu Rudiana dalam posisi belum dinyatakan bersalah. 

Sidang PK inilah forum untuk dia mengklarifikasi banyak tuduhan yang beredar di media sosial. 

"Mudah-mudahan itu tidak benar, kan dia polisi, saya juga polisi. Dia dituduh merekayasa perkara, membuat laporan palsu, menyiksa. Kan berat sekali itu penyiksaan. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Ini kesempatan dia mengklarifikasi itu di pengadilan," kata Susno. 

Jawaban Susno ini dibantah Elza dengan menyebut hal itu bukan cara yang tepat. 

Apalagi pencabutan keterangan yang dilakukan Liga Akbar dan Dede masih berproses.

"Itu harus diproses secara pidana oleh bareskrim. Itu kan belum diproses. Yang bisa memanggil polisi, jaksa dan pengadilan," elak Elza. 

Susno kembali menimpali jika laporan terkait penyiksaan dan laporan palsu sudah diproses di Bareskrim, dan RUdiana maupun Dede sudah diperiksa. 

Terbukti atau tidak, terkait penyiksaan dan keterangan palsu, itu di peradilan pidana.

Sementara, lanjut Susno, yang dipermasalahkan di sidang PK ini adalah munculnya bukti-bukti baru yang tidak dibahas di pengadilan sebelumnya. Teramsuk putusan bertentangan dan kehilafan hakim.

"Dan ini hukum acara berbeda dengan laporan palsu maupun penyiksaan itu," tegas Susno. 

Penjelasan Susno ini membuat Elza berargumen lain terkait keterangan Dede pada kasus Pegi Setiawan yang dinilainya masih sama dengan saat BAP pertama tahun 2016. 

Susno kembali beralasan hal itu dilakukan karena Dede belum dilaporkan para terpidana atas laporan palsu di Bareskrim. 

"Pertama tidak boleh mencampuradukkan. Kita bicara PK. PK ini terkair kesaksian baru, terkait kecelakaan lalu lintas. 
Lalu, proses pidana terkait kekeliruan hakim. Tidak adanya pendampingan pengacara, orang tidak disumpah, dan berita acara. Terkait penyiksaan, kesaksian palsu, prosesnya bukan polda jabar, tetapi di bareskrim. Ini sedang berjalan," tukas Susno. 

Desakan Menguat 

Iptu Rudiana didesak dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana didesak dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase youtube/tribun jabar)

Sebelumnya, desakan agar Iptu Rudiana hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon semakin keras. 

Hal ini setelah para terpidana kompak mengaku menerima siksaan dari Iptu Rudiana dan anak buahnya saat proses penyidikan di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.

Dua saksi, Dede Riswanto dan Liga Akbar bahkan mengaku diminta mengikuti skenario Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Bahkan terbaru, tahanan lain yang bersama 8 terpidana kasus Vina juga mengaku melihat penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana

Praktisi Hukum, Toni RM mendesak majelis hakim untuk memerintahkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan. 

Baca juga: Pemicu Terpidana Kasus Vina Cirebon Dianiaya Ramai-ramai Tahanan Lain, Eks Napi Bongkar Ulah Polisi

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.

"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.

Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

"Masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina."

"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, kehadiran Iptu Rudiana ini penting karena dia yang notabene adalah ayah korban, justru menjadi penyidik kasus ini. 

"Apalagi ada pengakuan terpidana bahwa dia dianiaya, dipukuli. Menjadi penting dan relefan penyidik-penyidik yang memeriksa pada waktu itu, termasuk Iptu Rudiana (dihadirkan)," sebut Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (11/9/2024).

Abdul Fickar melihat sejak awal kasus ini sudah ada konflik kepentingan (conflict of interest) karena orangtua korban (ayah Eky) sekaligus menjadi penyidiknya. 

"Mestinya kalau dia sadari. dia tidak harus menjadi pemeriksa. Seharusnya diserahkan ke orang lain," katanya. 

Karena Iptu Rudiana ikut memeriksa tersangka, maka, menurut Fickar, pemeriksaannnya itu diragukan karena dia mempunyai kepentingan, yakni anaknya yang ikut menjadi korban. 

Seharusnya, saat itu kepala Polres  ataupun Polda juga melarang langkah Iptu Rudiana tersbeut. 

Karena ada konflik kepentingan itu lah, Fickar melihat potensi keterangan Iptu Rudiana menjadi tidak benar atau patut dibatalkan. 

 Selain pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara juga dinilai tidak obyektif karena dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan. 

"Karena dia akan cenderung pada kepentingannya. Meskipun faktanya lain, dia akan mendorong fakta yang diinginkan. Itu bahayanya kalau  orang yang punya konflik of interest jadi pelaku dan pembuat kebijakan," tegasnya. 

Sementara itu, Iptu Rudiana rupanya masih belum menyerah meski terpidana dan dua saksi kunci kasus Vina Cirebon sudah mengakui skenarionya.

Kapolsek Kapetakan Cirebon ini bahkan tak mau bicara soal sidang PK kasus Vina Cirebon.

"Kaitan karena saya sudah ada lawyer mba bisa hubungan dengan bang Pitra aja yah," kata Iptu Rudiana saat didatangi Fristian Griec Media Official.

Iptu Rudiana tak mau bicara banyak mengenai perlawanan para terpidana yang sudah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara ini.

"Tanggapan saya sih menyesuaikan aja artinya silahkan lebih banyak ke pak Pitra karena kita sudah ada lawyernya," kata Iptu Rudiana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved