Pembunuhan Vina Cirebon

Debat Sengit Elza Syarief dan Susno Duadji Soal Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Elza Syarief dan Susno Duadji berdebat sengit terkait kehadiran Iptu Rudiana di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Susno bilang ngapain takut?

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief dan Susno Duadji berdebat sengit soal perlunya Iptu Rudiana hadir di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Menurut Susno, saat ini Iptu Rudiana dalam posisi belum dinyatakan bersalah. 

Sidang PK inilah forum untuk dia mengklarifikasi banyak tuduhan yang beredar di media sosial. 

"Mudah-mudahan itu tidak benar, kan dia polisi, saya juga polisi. Dia dituduh merekayasa perkara, membuat laporan palsu, menyiksa. Kan berat sekali itu penyiksaan. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Ini kesempatan dia mengklarifikasi itu di pengadilan," kata Susno. 

Jawaban Susno ini dibantah Elza dengan menyebut hal itu bukan cara yang tepat. 

Apalagi pencabutan keterangan yang dilakukan Liga Akbar dan Dede masih berproses.

"Itu harus diproses secara pidana oleh bareskrim. Itu kan belum diproses. Yang bisa memanggil polisi, jaksa dan pengadilan," elak Elza. 

Susno kembali menimpali jika laporan terkait penyiksaan dan laporan palsu sudah diproses di Bareskrim, dan RUdiana maupun Dede sudah diperiksa. 

Terbukti atau tidak, terkait penyiksaan dan keterangan palsu, itu di peradilan pidana.

Sementara, lanjut Susno, yang dipermasalahkan di sidang PK ini adalah munculnya bukti-bukti baru yang tidak dibahas di pengadilan sebelumnya. Teramsuk putusan bertentangan dan kehilafan hakim.

"Dan ini hukum acara berbeda dengan laporan palsu maupun penyiksaan itu," tegas Susno. 

Penjelasan Susno ini membuat Elza berargumen lain terkait keterangan Dede pada kasus Pegi Setiawan yang dinilainya masih sama dengan saat BAP pertama tahun 2016. 

Susno kembali beralasan hal itu dilakukan karena Dede belum dilaporkan para terpidana atas laporan palsu di Bareskrim. 

"Pertama tidak boleh mencampuradukkan. Kita bicara PK. PK ini terkair kesaksian baru, terkait kecelakaan lalu lintas. 
Lalu, proses pidana terkait kekeliruan hakim. Tidak adanya pendampingan pengacara, orang tidak disumpah, dan berita acara. Terkait penyiksaan, kesaksian palsu, prosesnya bukan polda jabar, tetapi di bareskrim. Ini sedang berjalan," tukas Susno. 

Desakan Menguat 

Iptu Rudiana didesak dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana didesak dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase youtube/tribun jabar)

Sebelumnya, desakan agar Iptu Rudiana hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon semakin keras. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved