Kisruh Munaslub Kadin

Nasib Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid Sebagai Ketum Kadin Tergantung Sosok Ini, Siapa Paling Dekat?

Ini lah beda nasib Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid, dua pengusaha muda yang saling klaim sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Nasib Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid sebagai ketua umum Kadin kini berada di presiden. 

SURYA.co.id -  Ini lah beda nasib Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid, dua pengusaha muda yang saling klaim sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Anidya Bakrie mengklaim sebagai ketua umum Kadin hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia.

Sementara Arsjad Rasyid yang menjadi ketua Kadin sebelumnya merasa tidak terima dan mengklaim masih menjadi ketua umum yang sah. 

Klaim Arsjad Rasyid beralasan karena ada 21 Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menyatakan menolak hasil Munaslub.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid, Saling Klaim Pimpin Kadin Indonesia

Lalu, bagaimana nasib Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid selanjutnya? 

Tergantung Presiden

Anindya Bakrie bisa resmi menjadi  ketua umum Kadin kalau presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).Sebelum Keppres dikeluarkan presiden maka terlebih dahulu prosesnya ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Minggu (15/9/2024) kemarin,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas melakukan  Sarahsehan Munaslub Kadin 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Menkumham mengungkapkan bahwa Keppres akan diterbitkan untuk memperkuat jabatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Pasti (ada Keppres). Aturannya seperti itu, namun semua kan keputusan presiden, semua harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumhan," ungkap Supratman.

Ketika ditanya mengenai durasi waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Keppres baru ini, Supratman menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan secepat mungkin.

“Jika bisa secepatnya, mengapa tidak?” tambahnya.

Menkumham menyatakan pemerintah akan menghormati keputusan yang dibuat organisasi Kadin melalui Munaslub.

"Kami di pemerintah melihat ini urusan internal Kadin dan sudah diselesaikan lewat keputusan Munaslub," kata Supratman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved