Kisruh Munaslub Kadin

Nasib Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid Sebagai Ketum Kadin Tergantung Sosok Ini, Siapa Paling Dekat?

Ini lah beda nasib Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid, dua pengusaha muda yang saling klaim sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Nasib Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid sebagai ketua umum Kadin kini berada di presiden. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kadin akan bekerja dengan normal.

Program-program yang dicanangkan juga tetap berjalan meski tidak lagi berkantor di Menara Kadin.

"Saya sering katakan agility adalah kunci jadi lihat hari Selasa sudah mulai kerja, jadi insya allah sudah ada tempat lagi," terang Arsjad.

Di sisi lain, Arsjad Rasjid, menyebut gelaran Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, adalah ilegal. 

Ia mengaku menyayangkan gelaran Munaslub tersebut. 

Menurutnya, Munaslub kemarin dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub.

Arsjad mengatakan pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.

Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.

"Kami semua ini sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal," ujar Arsjad dalam konferensi pers, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Menurut Arsjad, Munaslub yang dihelat kemarin merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin. 

"Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha, dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia," ucap Arsjad.

Ia pun dengan tegas mengaku menolak hasil Munaslub itu. 

"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," katanya. 

Arsjad bersama pendukungnya mengaku akan mengambil langkah hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved