Pembunuhan Vina Cirebon

Sepak Terjang Saka Tatal yang Tantang Sumpah Jaksa Jati Pahlevi, Pernah Tantang Iptu Rudiana

Inilah Sepak Terjang Saka Tatal yang Tantang Sumpah Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Pernah Tantang Iptu Rudiana.

Tribunnews
Saka Tatal. Inilah Sepak Terjang Saka Tatal yang Tantang Sumpah Jaksa Jati Pahlevi. 

SURYA.co.id - Aksi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kembali jadi sorotan di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon pada Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Saka tatal menjadi saksi mahkota.

Insiden berawal saat jaksa Jati Pahlevi menanyakan tentang pendampingan penasehat hukum bagi terpidana Hadi Saputra dkk. 

Saka mengaku pernah melihat Hadi didampingi kuasa hukum, namun kuasa hukumnya berbeda dengan Saka.

Setelah itu jaksa Jati menanyakan hal-hal yang membuat Saka dan kuasa hukumnya tidak terima. 

Baca juga: Rekam Jejak Jaksa Jati Pahlevi yang Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina

"Di persidangan, apakah hakim maupun jaksa menyudutkan?," tanya jaksa Jati. 

Saka mengaku iya, namun tidak ada ancaman. 

"Saka menceritakan kalau saka bersama sadikun, dari rumah Sdaikun ke rumah nenek. Setelah itu ke bengkel, namun diarahkan ke BAP," jawab Saka. 

"Apakah ada hal-hal pemukulan dilakukan hakim atau jaksa pada saat di persidangan?," tanya jaksa. 

Saka mengaku tidak ada, pemukulan hanya dialami saat penyidikan. 

Baca juga: Yakin PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan Seperti Saka Tatal, Susno Duadji: Ada Hikmahnya

Pertanyaan ini rupanya membuat kuasa hukum terpidana keberatan dan langsung melayangkan protes.

Mendengar kuasa hukum protes, jaksa Jati tak terima.    

"Izin yang mulia, ada apa yang mulia," tanyanya dengan nada tinggi hingga membuat sidang gaduh. 

Hakim berusaha menenangkan keadaan. Namun Saka langsung menyela dengan menantang jaksa untuk bersumpah.  

"Ya udah gini aja to the point-nya. Saka mah gak mau panjang lebar.  Berani gak sumpah banyu cis?," tantang Saka ke jaksa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved