Pembunuhan Vina Cirebon

Baru Terungkap, Keluarga Adi Haryadi Saksi Kasus Vina Cirebon Diancam OTK Sebelum Sidang, Minta Ini

Adi Haryadi, saksi baru kasus Vina CIrebon menceritakan keluarganya diancam orang tak dikenal yang meminta dia tak memberi keterangan.

|
Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kdm channel
Adi Haryadi saat bersaksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ternyata, sebelum bersaksi di sidang, keluarga Adi Haryadi diancam orang tak dikenal. 

Akhirnya Adi menghubungi channel tersebut dengan menuliskan pesan. 

Pesannya: Saya tahu itu kecelakaan, kalau pengen tahu info lebih lanjut, hubungi nomor saya. 

Adi mengaku tidak ada yang menyuruh dia bersaksi, apalagi sampai dibayar. 

"Atas kesadaran saya," tegasnya. 

JPU Tolak Novum

Jaksa penuntut umum menganggap keterangan Dede, Adi dan Ismail bukan bukti baru alias novum kasus Vina Cirebon.
Jaksa penuntut umum menganggap keterangan Dede, Adi dan Ismail bukan bukti baru alias novum kasus Vina Cirebon. (kolase youtube kang dedi mulyadi channel/nusantara TV)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).

Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan. 

Sebelumnya Dede mengaku bersama Aep Rudiansyah melihat adanya pelemparan batu dan pengejaran korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh para pemuda pada malam kejadian, 27 Agustus 2016. 

Namun kesaksian itu dicabut Dede karena sebenarnya dia tidak melihat hal itu di malam kejadian. 

Baca juga: Dulu Demo Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Mati, Sosok Ini Merasa Berdosa dan Minta Maaf

Dede mengaku mengikuti skenario yang dibuat oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana. 

Sementara Adi Haryadi dan M Ismail mengaku melihat Eky dan Vina kecelakaan tunggal di jembatan Talun hingga mengakibatkan keduanya sekarat dan meninggal dunia. 

Namun, keterangan terbaru Dede, Adi dan Ismail itu dianggap jaksa bukan lah bukti baru, keadaan baru atau novum. 

"Terkait alat bukti surat pernyataan Dede, Adi Haryadi dan M Ismail tidak memenuhi pasal 187 KUHAP serta tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian dan tidak mengikat," sebut jaksa saat membacakan kontra memori PK. 

Jaksa memastikan apa yang disebut novum oleh penasehat hukum bukan merupakan keadaan baru, bukti baru atau novum. 

"Demikian, dalil-dalil tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidak dianggap bukti baru," tegas jaksa. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved