Pembunuhan Vina Cirebon

Baru Terungkap, Keluarga Adi Haryadi Saksi Kasus Vina Cirebon Diancam OTK Sebelum Sidang, Minta Ini

Adi Haryadi, saksi baru kasus Vina CIrebon menceritakan keluarganya diancam orang tak dikenal yang meminta dia tak memberi keterangan.

|
Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kdm channel
Adi Haryadi saat bersaksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ternyata, sebelum bersaksi di sidang, keluarga Adi Haryadi diancam orang tak dikenal. 

SURYA.co.id - Ingat Adi Haryadi, saksi kasus Vina Cirebon yang mengaku melihat Vina dan Eky kecelakaan tunggal di Jembatan Talun pada 27 Agustus 2016?

Ternyata, di balik keberanian Adi Haryadi mengungkap fakta kasus Vina Cirebon, keluarganya di Pati, Jawa Tengha justru mendapat ancaman. 

Hal itu baru diceritakan Adi Haryadi kepada praktisi hukum Toni RM, belum lama ini. 

Kepada Toni, Adi mengaku ancaman itu diterima adik dan istrinya, sebelum dia bersaksi di sidang, namun sudah membeber keterangannya di podcast Kang Dedi Mulyadi Channel.  

Diceritakan Adi, saat dia masih berada di kediaman Dedi Mulyadi, adiknya didatangi orang tak dikenal yang meminta agar Adi mencabut keterangannya.

Baca juga: Sebut Iptu Rudiana Cuma Katanya, Susno Duadji Yakin Kasus Vina Bukan Pembunuhan: Alat Bukti Habis!

"Dari mana asalnya, dia gak mau nyebutin. Cuma minta saya cabut keterangan saja," ungkap Adi dikutip dari channel youtube Toni Pengacara, Selasa (8/10/2024).  

Tak hanya adik, sang istri yang saat itu sedang mengantar anaknya sekolah, tiba-tiba di depan sekolah didatangi orang tak dikenal (OTK). 

"Ngomong ke istri, katanya  jangan ikut-ikutan kayak gitu. Gak usah beri kesaksian, nanti gak bisa bekerja," ungkap Adi. 

Sama halnya dengan yang menemui adiknya,  orang ini juga tidak mau menyebutkan nama dan asalnya. 

Orang-orang yang menemui adik dan istrinya itu berbeda, namun intinya sama, yakni meminta Adi untuk tidak mau menjadi saksi. 

Bahkan, mereka juga menakut-nakuti kalau nanti salah omong bisa ditembak.

"Dia ngomong jangan ikut-ikutan, itu udah klir kasus pembunuhan. Nanti kamu bisa ditembak," aku Adi. 

Meski demikian, ancaman itu tidak menyurutkan langkah Adi untuk tetap mau menjadi saksi di kasus Vina Cirebon

"Kalau saya, gak usah takut, saya ibaratnya memberi kesaksian gak pernah takut, sama siapapun," aku Adi. 

Merasa tak gentar, Adi pernah menanyakan hal itu saat diperiksa di Bareskrim Polri. 

"Saat diperiksa penyidik, saya ceritakan, takut orang kampung, nanti salah omong, bisa ditembak. 
Namanya orang kampung Saya ngomong blak-blakan," ungkap Adi. 

Meski Adi tak gentar, namun dia tetap berpesan pada istrinya, agar kalau pergi memakai masker biat tidak dikenali orang. 

"Kalau saya nyaman saja. Malah pengen tahu orangnya," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Adi menjadi saksi baru kasus Vina Cirebon yang mengaku mengetahui kecelakaan tunggal Eky dan Vina.

Dalam keterangannya, Adi mengaku menyaksikan kecelakaan yang terjadi di jembatan Talun pada 27 Agustus 2016 silam. 

Saat itu, Adi tengah makan pemberian orang di sekitar jembatan Talun. 

Saat dia tengah makan sambil duduk, dia melihat ada motor dari arah Indomaret yang bergerak ziq zag atau yang dikatakannya seperti oleng. 

Keduanya terlihat bersenang-senang karena terdengar gurauan di antara mereka. 

"Kenceng, oleng, pas antara saya duduk motornya terpeleset, orangnya terpental ke tiang, yang perempuan ke trotoar," jelas Adi. 

Adi mengaku melihat insiden itu dari jarak 25-30 meter dari tempat duduknya. 

Saat itu dia tidak langsung mendekat, tetapi menunggu ada orang datang lebih dahulu, 

Saat itu ada pengendara motor berboncengan melintas namun hany berhenti sejenak, sebelum akhirnya jalan lagi. 

"Melihat dari tempat saya dan bisa saya pertanggungjawabkan dunia dan akherat," tegas Adi.  

Setelah ada dua orang datang, Adi baru mendekat, namun tidak berani menolong korban. 

Dia lalu meminta orang yang lewat untuk memanggil polisi. 

Sekiira 20 menit kemudian, polisi datang. 

Polisi awalnya membalikkan posisi korban Eky dan Vina yang tertelungkup. 

Posisi EKy saat itu, helmnya rusak di bagian depan, sedangkan Vina mengalami patah tangan.

"Seingat saya, jaketnya diikatkan di pinggang. Masih ada suara yaa Allah, yaa Allah," kata Adi. 

Menurut Adi, saat itu Vina memakai celana pendek dan roknya tidak tersingkap.

"Kalau ada yang bersaksi (rok tersingkap) itu, tidak benar itu," tegas Adi. 

Setelah korban Vina dan Eky dibawa polisi, Adi yang seorang musafir meneruskan perjalanan. 

Adi tidak menyangka kasus kecelakaan yang dilihatnya itu malah akhirnya dikatakan sebagai kasus pembunuhan. 

" Itu kecelakaan tunggal," tegasnya. 

Adi baru menyadari adanya kasus ini setelah melihat ada program acara Rakyat Bersuara di Inews TV.

Di program ini terungkap lokasi kejadian yang membuatnya kembali teringat pada persitiwa tahun 2016. 

"Terpanggil hati saya, waktu ada acara rakyat bersuara. kelihatan tempat-tempat disitu. 
Kok ini kok kayak tempat yang saya duduk," katanya. 

Adi semakin terpanggil ketika mendengar salah satu narasumber yang mengaku melihat celana Vina melorot.  

"Masalah ada yang melorot itu, ini gak bener," katanya. 

Setelah itu Adi menonton salah satu channel youtube yang meminta masyarakat yang tahu kejadian untuk menghubungi. 

Akhirnya Adi menghubungi channel tersebut dengan menuliskan pesan. 

Pesannya: Saya tahu itu kecelakaan, kalau pengen tahu info lebih lanjut, hubungi nomor saya. 

Adi mengaku tidak ada yang menyuruh dia bersaksi, apalagi sampai dibayar. 

"Atas kesadaran saya," tegasnya. 

JPU Tolak Novum

Jaksa penuntut umum menganggap keterangan Dede, Adi dan Ismail bukan bukti baru alias novum kasus Vina Cirebon.
Jaksa penuntut umum menganggap keterangan Dede, Adi dan Ismail bukan bukti baru alias novum kasus Vina Cirebon. (kolase youtube kang dedi mulyadi channel/nusantara TV)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).

Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan. 

Sebelumnya Dede mengaku bersama Aep Rudiansyah melihat adanya pelemparan batu dan pengejaran korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh para pemuda pada malam kejadian, 27 Agustus 2016. 

Namun kesaksian itu dicabut Dede karena sebenarnya dia tidak melihat hal itu di malam kejadian. 

Baca juga: Dulu Demo Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Mati, Sosok Ini Merasa Berdosa dan Minta Maaf

Dede mengaku mengikuti skenario yang dibuat oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana. 

Sementara Adi Haryadi dan M Ismail mengaku melihat Eky dan Vina kecelakaan tunggal di jembatan Talun hingga mengakibatkan keduanya sekarat dan meninggal dunia. 

Namun, keterangan terbaru Dede, Adi dan Ismail itu dianggap jaksa bukan lah bukti baru, keadaan baru atau novum. 

"Terkait alat bukti surat pernyataan Dede, Adi Haryadi dan M Ismail tidak memenuhi pasal 187 KUHAP serta tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian dan tidak mengikat," sebut jaksa saat membacakan kontra memori PK. 

Jaksa memastikan apa yang disebut novum oleh penasehat hukum bukan merupakan keadaan baru, bukti baru atau novum. 

"Demikian, dalil-dalil tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidak dianggap bukti baru," tegas jaksa. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved