Pembunuhan Vina Cirebon

Dede Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina di Penjara, Rela Dihukum Mati dan Bongkar Rekayasa BAP

Dede Riswanto mengaku siap menggantikan posisi  7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini dihukum penjara seumur hidup. Hal itu diucapkan di sidang PK.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/nusantara TV
Dede Riswanto siap menggantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon di penjara saat bersaksi di sidang PK. 

Liga Akbar pun meminta maaf kepada para terpidana.

Permintaan maaf kedua saksi ini bisa terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Arie Ferdian memberikan kesempatan kepada mereka. 

"Ada saksi yang tadi memebrikan ketearnagn, mau meminta maaf sama kalian. Apakah kalian mau menerima maaf dari mereka?," tanya hakim Arie Ferdian yang langsung disanggupi para terpidana. 

Setelah itu, hakim Arie mempersilakan mereka untuk meminta maaf. 

Dede yang mendapat kesempatan pertama, berbisik ke para terpidana akan memperjuangkan nasib mereka. 

"saya perjuangkan sampai manapun, siapapun lawannya saya lawan," kata Dede sambil merangkul para terpidana. 

Kepada terpidana lain Dede juga meminta maaf karena fitnahnya, para terpidana jadi seperti itu. 

"Mintaan maaf ya, tenang bebas kok. Gak bebas, ada saya kok yang gantiin," kata Dede. 

Sementara Liga Akbar, selain meminta maaf ke terpidana, juga meminta maaf ke keluarganya. 

"Saya minta maaf kepada keluarga terpidana dan terpidana. Saya minta maaf karena kesaksian syaa, mereka dihukum. 
Demi Allah bukan niat dari hati mau memasukkan mereka ke penjara. Saya juga punya perasaan. Kalau saya jadi mereka, bagaimana perasaan. Keluarga mereka juga merasa sakit pasti," kata Liga Akbar sebelum menyalami satu per satu terpidana. 

Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menilai sikap hakim yang memberikan kesempatan para saksi meminta maaf ke terpidana. 

Menurut Nasrullah, kalau hakim sudah sampai seperti itu sikapnya, dia menangkap hakim sudah melihat kesaksian mereka yang mengakibatkan terpidana terdzalimi," katanya. 

"Hakim sudah sampai ke kesimpulan itu. Kalau enggak, ngapain hakim berinisiatif," katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (13/9/2024). 

Itu berarti, lanjut Nasrullah, hakim sudah yakin, ini 6 orang terdzalimi gara-gara keterangan palsu dua saksi tersebut.

"Kalau saya melihat ini, saya jadi pak jutek (Jutek Bongso-pengacara terpidana) ini sudah senyum-senyum kepuasan. 

Tapi Jutek tidak boleh senyum-senyum karena menang, dia boleh senyum-senyum bangga, kepuasan saya telah berhasil menegakkan hukum ini," tandasnya. 

Sementara itu, Jutek Bongso tampak senyum-senyum mendengar pernyataan Nasrullah. 

Dikatakan Jutek, dia senyum karena pihaknya ingin menegakkan keadilan, bukan karena menang. 

"Kita tidak ada menang tidak ada yang dikalahkan. Kita bukan bertanding, tapi mencari keadilan. 
Kami melihat ada banyak hak ini keliru, saatnya kita membenarkan," katanya. 

Jutek merasa lucu melihat persitiwa yang sangat ganjil dan kotor di kasus ini, tapi para terpidana bisa divonis seumur hidup. 

"Saya berpikir, bagaimana cara ini tidak berulang. Ini tragedi bagi dunia hukum di Indonesia. Salah menghukum orang, 8 orang dihukum, 7 seumur hidup. Kalau kita tidak tolong, mereka sudah dalam keadaan menjadi mayat itu baru bisa keluar dari penjara. Kasihan," tandasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved