Pembunuhan Vina Cirebon

Dede Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina di Penjara, Rela Dihukum Mati dan Bongkar Rekayasa BAP

Dede Riswanto mengaku siap menggantikan posisi  7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini dihukum penjara seumur hidup. Hal itu diucapkan di sidang PK.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/nusantara TV
Dede Riswanto siap menggantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon di penjara saat bersaksi di sidang PK. 

SURYA.CO.ID - Dede Riswanto mengaku siap menggantikan posisi  7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini dihukum penjara seumur hidup. 

Bahkan Dede siap jika harus dihukum mati atas apa yang telah dilakukan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkapkan Dede saat menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (12/9/2024). 

Di sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian, Dede mencabut keterangan dalam BAP tahun 2016 yang menyebut dia mengetahui adanya pengejaran dan pelemparan batu yang dialami Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. 

Diakui Dede, saat itu dia memang bersama Aep sedang membeli rokok dan kopi sachet di warung Madura yang jaraknya 120 meter dari SMP 11 Cirebon.

Baca juga: Izinkan Dede dan Liga Akbar Minta Maaf ke Terpidana Kasus Vina, Sikap Hakim Dianalisis Pakar Hukum

Namun, saat itu kondisi gelap gulita dan dia tidak bisa melihat apapun di SMP 11, apalagi posisinya juga menikung dari warung madura tersebut. 

"Saya tidak melihat anak-anak nongkrong dan tidak melihat kejar-kejaran dari SMP 11 sampai ke fly over," katanya. 

Dede mengaku diajak ke Polres Cirebon Kota oleh Aep meski tidak tahu apapun dalam kasus Vina. 

Di sana dia bertemu Iptu Rudiana, dan diarahkan untuk memberikan kesaksian.  

Dia sempat bertanya ke Aep, kenapa harus berbohong. 

Kata Aep dia kesal karena pernah digerebek warga sekitar saat emmbawa cewek di rumah pada tanggal 25 agustus 2016. 

Dede juga mengaku pernah mendapat panggilan sidang, namun oleh Iptu Rudiana dia dilarang datang. 

"Katanya: udah tenang aja, tidak usah datang," ungkap Dede. 

Dede mengaku pada 2 September 2016 itu dia menandatangani berita acara pemeriksaan di setiap lembaran, meski dia tidak membaca kembali per lembar-nya. 

Lalu, terkait BAP tertanggal 23 November 2016 yang juga ada di perkara ini, Dede mengaku sama sekali tidak pernah diiperiksa di Polda Jabar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved